Pemilik Sabu di Desa Paya Pinang Ditangkap Polisi

Pemilik Sabu di Desa Paya Pinang Ditangkap Polisi
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Tebingtinggi melakukan penggeledahan di dalam kamar Ari. (Analisadaily/Chaidir Chandra)

Analisadaily.com, Tebingtinggi - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Tebingtinggi menangkap seorang pria berinisial MAA alias Ari, karena kepemilikan sabu pada Jumat (4/10).

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Tebingtingg, Iptu Masdulhak, mengatakan Ari ditangkap berdasarkan kecurigaan petugas dan laporan masyarakat yang merasa resah akan perbuatan pria berusia 32 tahun tersebut. Penangkapan di Desa Paya Pinang, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Sedang Bedagai.

"Merasa curiga, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku. Ditemukan satu paket sabu seberat 1,39 gram," kata Masdulhak, Senin (7/10).

Saat diinterogasi di lapangan, Ari mengaku bahwa narkotika tersebut miliknya. Selain itu, dia juga mengaku masih menyimpan sabu di dalam kamar rumahnya, dan kemudian petugas menggeledah kamarnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sabu siap edar sebanyak tiga paket seberat 2,19 gram yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip transparan dan beberapa alat bukti lainnya.

Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolres Tebingtinggi untuk pemeriksaan secara intensif.

"Jadi total keseluruhannya, petugas mengamankan 4 paket sabu. Saat ini pelaku sudah di Rumah Tahanan Polri (RTP) Polres Tebingtinggi," tambah Masdulhak.

(CHA/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi