Ridoan Pasaribu Tidak Membantah Keterangan 10 Saksi di Sidang Kasus Perjalanan Dinas Fiktif di Koperindag

Ridoan Pasaribu Tidak Membantah Keterangan 10 Saksi di Sidang Kasus Perjalanan Dinas Fiktif di Koperindag
Ridoan Pasaribu Tidak Membantah Keterangan 10 Saksi di Sidang Kasus Perjalanan Dinas Fiktif di Koperindag. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Padangsidimpuan - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Padangsidimpuan telah melaksanakan sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas fiktif terdakwa Ridoan Pasaribu dan Saipullah Siregar di pengadilan Tipikor Medan, Kamis (17/10).

Kedua terdakwa merupakan Ridoan Pasaribu selaku Mantan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kota Padangsidimpuan dan Saipullah Siregar selaku Mantan Bendahara Pengeluaran.

Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Lambok MJ Sidabutar, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Zulhelmi, melalui Kepala Seksi Intelijen, Jimmy Donovan, mengatakan, Setelah pada persidangan sebelumnya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi sejumlah delapan orang saksi ASN Dinas Koperindag.

"JPU Kejari Padangsidimpuan kembali menghadirkan sepuluh orang saksi yang juga merupakan ASN pada Dinas Koperindag Kota Padangsidimpuan," kata Kasi Intelijen.

Di hadapan Majelis Hakim seluruh saksi yang dihadirkan JPU mengakui mengalami pemotongan SPPD atau biaya perjalanan dinas masing-masing.

"Adapun pemotongan SPPD yang dilakukan para Terdakwa tersebut tidak sama jumlahnya untuk setiap saksi dan ada beberapa orang diantara saksi tersebut mengakui sama sekali tidak pernah mendapat perintah dari Terdakwa RP untuk melakukan perjalanan dinas," jelas Jimmy.

Namun Terdakwa RP menyuruh saksi-saksi untuk menandatangani SPJ sebagaimana dalam dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas fiktif pada Dinas Koperindag Kota Padangsidimpuan TA. 2021.

"Bahkan beberapa orang diantara saksi yang dihadirkan JPU hari ini mengaku tanda tangan yang ada pada SPJ tersebut bukanlah tanda tangannya. Dalam pemeriksaan saksi-saksi yang dihadapkan JPU di persidangan, kepada para Terdakwa," terang Jimmy.

Ketua Majelis Hakim meminta tanggapannya atas keterangan saksi-saksi tersebut, dan para Terdakwa pun membenarkan semua keterangan saksi-saksi tersebut dan tidak ada bantahan sedikitpun.

(IAN/BR)

Baca Juga

Rekomendasi