Polda Sumut Tangkap 2 Pelaku Narkoba, Sita 272 Kg Ganja Asal Aceh (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan sebanyak 272 kilogram ganja yang berasal dari Provinsi Aceh.
"Pelaku yang ditangkap pria berinisial S alias I (37) dan S alias Da (30) warga Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Senin (11/11).
Hadi mengatakan, penangkapan ini bermula dari Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi adanya kendaraan yang membawa narkoba jenis ganja, dari Aceh menuju Medan.
Kemudian, personel melakukan penyelidikan dan investigasi berbagai bahan keterangan. Dengan berdasarkan keterangan informasi, teridentifikasi ciri-ciri kendaraan yang membawa ganja, kemudian tim meluncur ke perbatasan Aceh-Sumut untuk monitoring TKP.
Setelah itu, petugas menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja di Jalan Thamrin, Pangkalanbrandan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sumut pada Sabtu (9/11) dini hari.
"Ketika itu, mobil yang dikendarai pelaku dihentikan oleh Tim Sus, kemudian pelaku melawan, lalu tim menembak ban mobil, setelah itu tim langsung menangkap pelaku S alias I dan S alias DA," tutur Hadi.
Ia mengatakan, tim melakukan pemeriksaan dan menemukan 11 goni yang berisikan ganja sebanyak 272 kilogram, yang ditemukan di kursi tengah dan bagasi belakang mobil.
"Ganja ini direncakan akan didistribusikan keluar Pulau Sumatera. Tim telah mengidentifikasi pelaku yang diduga pemik ganja dan mendalami jaringan lainnya," ucap Hadi.
(RZD)