Diduga Tak Profesional, Kompol HS dan Briptu SD Dipropamkan

Diduga Tak Profesional, Kompol HS dan Briptu SD Dipropamkan
Diduga Tak Profesional, Kompol HS dan Briptu SD Dipropamkan (Analisadaily/Yogi Yuwasta)

Analisadaily.com, Medan - Suangro Sitanggang melaporkan Kanit 4, Subdit III, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kompol HS dan Briptu SD ke Propam Polda Sumut, Jumat (22/11).

Penasihat hukum Suangro Sitanggang, Herdin Lase SH menegaskan bahwa kedua anggota Polri itu dilaporkan ke Propam Polda Sumut atas dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani perkara.

"Jadi klien kami (Suangro) melapor dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap terlapor EB sesuai dengan nomor laporan STTLP/B/292/III/2023/SPKT/ Polda Sumut tanggal 8 Maret 2023. Tapi sampai sekarang kasus itu masih tahap penyelidikan dan tidak kunjung naik ke penyidikan," ungkapnya.

Atas adanya laporan, pengacara meminta agar Propam Polda Sumut melakukan penyelidikan dan mengawasi kasus yang sedang bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, khususnya yang ditangani Kompol Heri.

"Kami sudah resmi melaporkan Kompol HS dan Briptu SD. Kami harapkan pihak Propam Polda Sumut menindak tegas penyidik yang diduga tidak profesional ini," terangnya.

Sedangkan Suangro Sitanggang mengaku bahwa dia melaporkan EB atas dugaan penipuan dan penggelapan sejumlah uang mencapai Rp 400 jutaan.

"Jadi, EB mengajak bisnis walet tahun 2020. Rupanya, setelah bertahun berlalu, saya tidak pernah mendapatkan keuntungan dalam kegiatan itu. Sehingga saya laporkan EB ke Polda Sumut," ungkapnya.

Akan tetapi, setelah satu tahun berlalu, pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut tidak kunjung menindaklanjuti laporan itu.

"Padahal sejumlah saksi sudah diperiksa. Kami harapkan pihak Propam Polda Sumut menindaklanjuti laporan kami ini," terangnya.

(YY/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi