36 WNI Dideportasi Malaysia Akibat Melanggar Ketentuan Imigrasi

36 WNI Dideportasi Malaysia Akibat Melanggar Ketentuan Imigrasi
Polsek Teluk Nibung melakukan pemeriksaan terhadap 36 WNI di Pelabuhan Teluk Nibung, Senin (23/12) (Analisadaily/Ridwan Marpaung)

Analisadaily.com, Tanjungbalai - Polres Tanjungbalai melaksanakan pengamanan pemulangan 36 Warga Negara Indonesia (WNI) yang dideportasi Negara Malaysia karena melanggar ketentuan imigrasi.

Kapolsek Teluk Nibung, IPTU Rinaldi didampingi Kanit Reskrim, IPDA S Sinulingga, Kanit Intelkam, BRIPKA Husnul Fauza Gusradi Simatupang dan Kanit Provos, AIPTU Andara Sialagan menerangkan kegiatan pemulangan WNI tersebut berlangsung di Pelabuhan Teluk Nibung pada hari Senin, 23 Desember 2024 pukul 18.30 WIB.

"Sebanyak 36 WNI yang dideportasi dari Malaysia melalui Pelabuhan Port Dickson Malaysia menuju Pelabuhan Teluk Nibung dengan rincian 18 orang laki-laki dan 18 perempuan," terangnya.

Rinaldi menjelaskan, penyebab WNI dideportasi oleh Pemerintah Malaysia karena tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah, dokumen keimigrasian palsu atau tidak memiliki visa, overstay, tidak memiliki izin kerja dan lainnya.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, para WNI tersebut diarahkan dan dikawal menuju angkutan yang telah sediakan untuk dibawa ke Kantor Imigrasi kelas II Tanjungbalai," ujarnya.

Setelah sampai di Kantor kelas II Tanjungbalai, pihak Imigrasi melakukan koordinasi dengan Disnaker dan BP2MI guna menyerahkan 36 WNI agar dikembalikan ke daerah masing-masing.

(RM/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi