Kebijakan Imigrasi Donald Trump, 2 WNI Ditangkap

Kebijakan Imigrasi Donald Trump, 2 WNI Ditangkap
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. (ANTARA/Anadolu/py)

Analisadaily.com, Jakarta - Dua warga negara Indonesia WNI ditangkap otoritas Amerika Serikat akibat kebijakan imigrasi yang dilaksanakan oleh Presiden Donald Trump.

“Satu ditahan di Atlanta, Georgia. Satu ditahan di New York,” kata Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Judha Nugraha, Jumat (7/2).

WNI yang ditahan di Atlanta ditangkap pada 29 Januari dan hingga saat ini pihaknya masih belum menerima informasi terkait proses penangkapan.

Judha menghubungi KJRI Houston mengenai WNI yang ditahan di Atlanta. Sudah bisa berkomunikasi dan yang bersangkutan dalam kondisi baik, sehat dan mendapatkan akses pendampingan.

“Kami akan terus monitor … sudah ada jadwal persidangan yang akan dijalani pada 10 Februari,” ujar Judha dilansir dari Antara.

Judha kemudian melanjutkan bahwa WNI yang ditahan di New York itu ditangkap pada 28 Januari.

Dia menjelaskan bahwa WNI itu ditangkap saat sedang melaporkan diri, yang dilakukan setiap tahun, ke kantor Penegakan Imigrasi dan Bea Cukai (Immigration and Customs Enforcement/ICE) di New York.

“Memang yang bersangkutan sudah masuk dalam daftar deportasi sejak tahun 2009. Kemudian yang bersangkutan mengajukan suaka namun suakanya ditolak. Karena sudah masuk daftar, diminta untuk melakukan laporan tahunan,” jelas Judha.

Dia sudah menghubungi KJRI New York dan diterima informasi dari yang bersangkutan dalam kondisi sehat dan sudah memiliki akses pendampingan hukum.

(ANT/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi