Kepala HAM PBB Desak Penghormatan Hukum Internasional Soal Gaza

Kepala HAM PBB Desak Penghormatan Hukum Internasional Soal Gaza
Pasien Palestina menunggu keberangkatan penyeberangan Rafah di Rumah Sakit Al-Shifa di Kota Gaza, pada 1 Februari 2025. (ANTARA/Xinhua/Rizek Abdeljawad)

Analisadaily.com, Jenewa - Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Hak Asasi Manusia (HAM) Volker Turk menggarisbawahi perlunya menegakkan hukum internasional menyusul proposal pengambilalihan Gaza oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.

Selama konferensi pers bersama dengan Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu yang sedang berkunjung pada Selasa (4/2), Trump mengusulkan agar AS mengambil alih dan membangun kembali Gaza setelah merelokasi warga Palestina, meskipun tidak ada rincian yang diberikan mengenai proses pemukiman kembali.

"Sangat penting bagi kita untuk bergerak menuju fase berikutnya dari gencatan senjata, untuk membebaskan semua sandera dan tahanan yang ditahan secara sewenang-wenang, mengakhiri perang dan membangun kembali Gaza, dengan menghormati sepenuhnya hukum humaniter internasional dan hukum HAM internasional," kata Turk dalam sebuah pernyataan yang dikirim ke Xinhua.

"Hukum internasional sangat jelas," kata Turk dilansir dari Antara, Jumat (7/2).

Dia menggarisbawahi kebutuhan mendesak untuk perdamaian dan keamanan abadi berdasarkan martabat dan kesetaraan bagi warga Palestina dan Israel.

"Hak untuk menentukan nasib sendiri merupakan prinsip dasar hukum internasional dan harus dilindungi oleh semua negara. Setiap pemindahan paksa atau deportasi orang dari wilayah pendudukan dilarang keras," katanya.

(ANT/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi