Polres Tebingtinggi Tangkap 2 Pengedar Sabu di Jalan Bakti

Polres Tebingtinggi Tangkap 2 Pengedar Sabu di Jalan Bakti
Polres Tebingtinggi Tangkap 2 Pengedar Sabu di Jalan Bakti (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com Tebingtinggi - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebingtinggi menangkap 2 pelaku diduga sebagai pengedar sabu dalam penggerebekan di lokasi seputaran Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.

Kedua pelaku diduga sebagai pengedar sabu itu diantaranya I (29) dan AG alias Agus (40), keduanya warga Jalan Karya, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.

Saat penggerebekan dan penangkapan, kedua pelaku tak banyak memberikan perlawanan dan pasrah atas kejadian tersebut. Karena petugas menduga kedua pelaku sebagai pengedar narkoba. Barang bukti sabu, ditemukan petugas dalam kotak rokok.

Dari kedua pelaku, petugas menyita 14 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 2,78 gram, satu unit handphone, satu pipet plastik runcing, plastik klip kosong, uang tunai serta satu kotak rokok warna hitam.

Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha, Kamis (27/2), menjelaskan, penangkapan ini berawal dari Tim Satresnarkoba saat melaksanakan patroli dalam rangka kegiatan rutin yang ditingkatkan.

Tim kemudian menerima informasi adanya aktivitas yang mencurigakan di lokasi tersebut. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapati kedua pelaku tengah berada di halaman sebuah rumah di Jalan Bakti Lingkungan II, Kelurahan Satria.

"Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan kotak rokok yang berisi 14 bungkus plastik klip transparan berisi sabu. Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku bahwa barang tersebut adalah milik mereka," ungkap Kasat Resnarkoba.

Kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan kini ditahan di RTP Polres Tebingtinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Terhadap kedua pelaku dijerat dengan Undang l-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(CHA/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi