Polres Sergai Tangkap Terduga Pengedar Narkoba, Sita Berbagai Barang Bukti

Polres Sergai Tangkap Terduga Pengedar Narkoba, Sita Berbagai Barang Bukti
Polres Sergai Tangkap Terduga Pengedar Narkoba, Sita Berbagai Barang Bukti (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Serdang Bedagai - Satuan Resnarkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) menangkap seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu, Rabu (26/3) sekira pukul 15.00 WIB di Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan.

Pelaku yang ditangkap ini berinsial MH alias H (38) warga Dusun II Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan. Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita berbagai barang bukti.

Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi ketika dihubungi Jumat (28/3) membenarkan penangkapan tersebut.

Menurut Zulfan, menangkapan ini berawal ketika Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat yang sudah sangat resah, karena di daerah mereka kerap dijadikan tempat untuk bertransaksi narkotika jenis sabu.

Ketika dilakukan penggeledahan dan melakukan menyisiran di areal TKP, tim menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan lainnya di tempat pelaku duduk menunggu pembeli.

Setelah dilakukan interogasi di lapangan, lanjut Zulfan yang didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Iwan Hermawan, pelaku mengaku sabu tersebut didapatkan dengan cara sistem kerja kepada seseorang berinsial D.

Kemudian tim melakukan pengembangan ke D, namun diduga bocor karena rumah dan TKP penangkapan berdekatan, tetapi D tidak ditemukan di rumahnya.

Zulfan Ahmadi menambahkan, proses penangkapan terhadap pelaku tidak mudah dikarenakan menggunakan Komunikasi HT yang terhubung ke pihak informan.

"Atas perbuatannya, MH alias H dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan Penjara. Sedangkan pelaku D untuk saat ini sedang dalam proses penyelidikan dan pencarian, kita doakan semoga dapat ditangkap," terang Iptu Zulfan.

(BAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi