Polres Labusel Gagalkan Peredaran 9 Bungkus Sabu (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Labusel - Polsek Sei Kanan, Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) berhasil menggagalkan peredaran 9 bungkus narkotika jenis sabu-sabu.
Seorang pengedar berinisial RH (48), ditangkap di sekitar kediamannya Dusun Hutagodang, Desa Hutagodang, Kecamatan Sei Kanan, Labusel, Rabu (8/4/2025) sore lalu.
Kapolres Labusel, AKBP Aditya SP Sembiring melalui Kasi Humas, AKP Sujono mengatakan, penangkapan tersangka atas informasi masyarakat.
Warga yang resah menyebut di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Atas dasar informasi berharga tersebut, Polsek Sei Kanan dipimpin Ipda Riswaldi Nainggolan segera melakukan penyelidikan dengan menyaru sebagai pembeli.
"Tersangka sepakat melakukan transaksi dengan personel yang menyaru sebagai pembeli di TKP," kata AKP Sujono, Kamis (10/4/2025) malam.
Begitu melihat ciri-ciri tersangka sesuai yang diinformasikan, petugas langsung melakukan penangkapan.
Dari penggeledahan ditemukan 9 bungkus klip sabu disembunyikan tersangka dalam kotak rokok di bawah tempat duduknya.
"Turut diamankan barang bukti uang pecahan Rp100.000 diduga berkaitan dengan transaksi narkotika," terang Kasi Humas.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Sei Kanan untuk proses penyidikan dan pengembangan.
Kapolres Labusel, AKBP Aditya SP Sembiring mengapresiasi keberhasilan jajarannya meringkus pengedar narkotika.
AKBP Aditya juga berterima kasih kepada masyarakat yang turut serta memberikan informasi ke pihak berwajib.
"Kita tetap komit dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Ini bentuk keseriusan kita dalam memerangi narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tandas Kapolres.
(REL/RZD)