Edarkan Sabu, 2 Pria di Sei Priok Ditangkap Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi (Analisadaily/Chaidir Chandra)
Analisadaily.com, Tebingtinggi - Dua orang pria dewasa ditangkap personel Satuan Reskrim Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebingtinggi atas dugaan tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu di Desa Sei Priok, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai.
Diketahui, kedua pelaku diamankan WAH alias Wildan (23) dan SM alias Manalu (31), keduanya warga Desa Sei Priok, Kecamatan Tebingtinggi Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai. Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai aktifitas mencurigakan yang mengarah peredaran narkoba sehingga meresahkan masyarakat setempat.
"Saat dilakukan penindakan di lokasi, petugas mendapati kedua pelaku sedang berada di pinggir jalan. Kemudian, dilakukan penggeledahan dan ditemukan sebuah bungkus tisu yang di dalamnya terdapat enam bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu serta plastik klip kosong",ungkap Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Mulyono, Senin (14/4).
Selain itu, petugas turut mengamankan handphone yang saat itu berada di tangan pelaku serta uang tunai. Setelah diinterogasi di lapangan, keduanya mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah milik mereka.
Selanjutnya, petugas membawa kedua pelaku ke Mapolres Tebingtinggi untuk proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. "Kini kedua pelaku sudah mendekam di RTP Polres Tebingtinggi atas perbuatannya. Bahwa, penangkapan ini merupakan upaya dari kepolisian dalam pemberantasan peredaran narkoba diwilayah hukum Polres Tebingtinggi, sehingga tercipta lingkungan yang aman dan bebas narkoba",jelas Kasi Humas.
(CHA/CSP)