Dua Residivis Curanmor Ditangkap: Angga Ditangkap di Kandang Lembu dan Ompong Melawan Petugas (Analisadaily/Chaidir Chandra)
Analisadaily.com, Tebingtinggi - Dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), terjadi di Dusun I, Desa Limbong, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai ditangkap anggota Polsek Dolok Merawan Polres Tebingtinggi.
Kapolsek Dolok Merawan, Iptu Herman Sentosa, SH, MH, Sabtu (19/4/2025), menjelaskan bahwa kedua pelaku yang diamankan AR alias Ompong (40), warga Dusun IV, Desa Dolok Merawan, dan AP alias Angga (24), warga Dusun I, Sibatu-batu, Desa Limbong, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kejadian pencurian dilaporkan korban Gunawan Damanik (46), warga Dusun I, Sibatu-batu,. Setelah mengetahui sepeda motornya jenis Honda Astrea Grand warna hitam BK 3085 MV, diparkir dibelakang rumah abang kandungnya hilang, Senin (14/4) pagi.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim, Ipda K. Napitupulu bergerak cepat dan melakukan penyelidikan. Hasilnya, kedua pelaku ditangkap, Jumat (18/4) dini hari. Kedua pelaku berhasil ditangkap dilokasi yang berbeda. Pelaku AR diamankan saat mengendarai sepeda motor hasil curian di wilayah Desa Beringin, Kabupaten Simalungun. Sementara, pelaku AP ditangkap di sebuah kandang lembu di Desa Limbong.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa aksi pencurian ini sebelumnya telah rencanakan kedua pelaku. Modus operandi pelaku cukup sederhana, memanfaatkan kelalaian korban yang memarkirkan sepeda motornya dalam keadaan tidak terkunci stang
"Ironisnya, salah satu pelaku yakni AR alias Ompong diketahui merupakan residivis kasus serupa yang telah dua kali divonis hukuman penjara Pengadilan Negeri Tebing Tinggi. Saat dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan petugas", ungkap Kapolsek Dolok Merawan.
Menurutnya, kini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Dolok Merawan guna proses hukum lebih lanjut. Selain itu, Kepolisian juga telah menyita 1 unit sepeda motor Honda Astrea Grand warna hitam BK 3085 MV sebagai barang bukti.
(CHA/CSP)