LHP Tak Kunjung Keluar, Inspektorat Nias Utara Dinilai Hambat Proses Hukum Dugaan Korupsi Bibit Babi

LHP Tak Kunjung Keluar, Inspektorat Nias Utara Dinilai Hambat Proses Hukum Dugaan Korupsi Bibit Babi
Warga nilai Inspektorat Nias Utara Hambat Proses Hukum Dugaan Korupsi Bibit (Analisadaily/istimewa)

Analisadaily.com, Nias Utara - Laporan masyarakat Desa Ononazara, Kecamatan Tugala Oyo, terkait dugaan penyimpangan anggaran Program Bibit Ternak Babi Tahun Anggaran 2024 dinilai menggantung di Inspektorat Kabupaten Nias Utara. Hingga Sabtu (15/11/2025), warga menilai laporan tersebut seolah dipeti-eskan dan mendesak agar segera diusut tuntas.

Program yang dijalankan saat Pj Kepala Desa Falentinus Zebua itu memiliki total anggaran sebesar Rp297.500.000. Namun, berdasarkan keterangan warga, dana yang disalurkan kepada masyarakat hanya Rp181.475.000. Terdapat selisih sekitar Rp116.025.000 yang memicu dugaan kuat adanya penyimpangan anggaran.

Tokoh masyarakat, Surianto Zalukhu, menyebut indikasi penyimpangan tersebut terlihat jelas dari pola pelaksanaannya.

“Anggarannya jelas untuk membeli babi dan diserahkan ke warga. Kenyataannya, tidak ada satu pun babi yang pernah diberikan. Warga hanya menerima uang dengan nilai jauh di bawah anggaran. Selisih Rp116 juta ini harus dijelaskan. Tidak bisa dibiarkan hilang begitu saja,” ujarnya.

Surianto juga menyoroti sikap Inspektorat Kabupaten Nias Utara yang hingga kini belum menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), meski penyidik disebut telah berulang kali memintanya.

“Inspektorat diam, dan menurut kami ini memberi kesan seolah ada upaya melindungi pihak yang diduga terlibat. Keterlambatan ini membuat proses hukum menggantung dan masyarakat bertanya-tanya. Kami mendesak Inspektorat segera menyerahkan LHP agar penyidik bisa bekerja dengan jelas dan tuntas,” tegasnya.

Ketika dikonfirmasi wartawan, Inspektur Nias Utara, Yulianus Waruwu, melalui pesan WhatsApp ke nomor pribadinya. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban maupun penjelasan resmi.

Warga menegaskan bahwa dana ratusan juta rupiah tersebut merupakan uang negara yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Mereka berharap penanganan kasus ini tidak berhenti di meja Inspektorat dan proses hukum dapat berjalan transparan hingga tuntas. (PG)

(WITA)

Baca Juga

Rekomendasi