Analisadaily.com, Medan - Massa yang tergabung dalam Masyarakat Pemerhati Keadilan Sumut menggelar aksi unjuk rasa di Mapolda Sumatera Utara pada Rabu (6/5/2025) sekitar pukul 10.40 WIB. Dalam aksinya, massa mempertanyakan sikap Polrestabes Medan yang hingga saat ini belum menyerahkan tersangka kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama Persadaan Putra Sembiring kepada Kejaksaan Negeri Medan, meskipun berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan.
Selain itu, massa juga mendesak agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti proses hukum dengan menyerahkan tersangka kepada jaksa penuntut umum guna memastikan kepastian hukum dalam perkara tersebut. Mereka juga menyoroti adanya upaya praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Medan, serta menilai adanya tindakan dari pihak keluarga tersangka yang dianggap menyudutkan korban.
Menurut massa, hal tersebut menunjukkan bahwa tersangka tidak kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan. "Serahkan segera Persadaan Putra Sembiring ke Jaksa. Jangan diulur-ulur lagi," tegas pimpinan aksi, Gloria Aritonang didampingi Jhon Simbolon dalam orasinya, Rabu (6/5/2026) di depan Mapoldasu.
Selama berlangsungnya aksi, massa secara bergantian menyampaikan orasi dengan menggunakan alat pengeras suara dan tetap berada di area yang telah ditentukan, di bawah pengamanan aparat kepolisian.
Sekitar pukul 11.00 WIB, perwakilan massa aksi diterima oleh Perwira Pengawas (Pamenwas) Polda Sumatera Utara, Kompol Martualesi Sitepu. Dalam pertemuan tersebut, pihak kepolisian menyampaikan akan segera melakukan koordinasi dengan Polrestabes Medan terkait proses penyerahan tersangka kepada pihak Kejaksaan Negeri Medan.
Selain itu, Kompol Martualesi Sitepu juga menjelaskan bahwa langkah hukum berupa pengajuan praperadilan merupakan hak setiap tersangka yang dijamin oleh undang-undang, sehingga proses tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum yang sah.
Setelah menerima penjelasan tersebut, massa aksi membubarkan diri secara tertib pada pukul 11.15 WIB. Secara keseluruhan, kegiatan unjuk rasa berlangsung dalam situasi aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya gangguan kamtibmas yang berarti.











