Analisadaily.com, Medan - Para pelaku dan keluarga dugaan penganiayaan bersama-sama selama ini diduga sengaja memframing media untuk mengaburkan fakta-fakta dugaan penganiayaan berat yang dialami korban, Glen Ditto Oppusunggu dan Riski Cristian Tarigan. Para pelaku berupaya "playing victim" seolah-olah mereka korban pencurian yang dikriminalisasi.
Padahal faktanya, kasus pencurian ponsel dan penganiayaan bersama-sama adalah dua kasus berbeda, untuk kasus pencurian ponsel para pelaku sudah divonis 2 tahun 6 bulan. Sedangkan untuk kasus penganiayaan berat saat ini sedang memasuki sidang Pra Peradilan (Prapid).
Lebih jauh, dalam kasus dugaan penganiayaan bersama-sama, Polrestabes telah menetapkan 4 tersangka dan 3 diantaranya yakni, LS, WOP dan SP. Sedangkan seorang tersangka lagi, PS kini sedang menempuh jalur Prapid.
Untuk kasus penganiayaan bersama-sama, dalam sidang Prapid juga terungkap fakta bahwa keluar pelaku sempat minta uang damai kepada keluarga korban sebesar Rp 250 juta.
Tak hanya itu, LS sebagai DPO penganiayaan juga tercatat sebagai residivis untuk kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya Cerita Tionia Boru Sihotang pada tahun 2018.
Sementara, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Pemantau Kinerja (DPW JPK) Pemerintah Sumut, Nico R Nadeak pada wartawan, Minggu (10/5/2026) mengatakan, di era post-truth (pasca-kebenaran) seperti sekarang ini, di mana fakta objektif kurang berpengaruh dalam membentuk opini publik dibandingkan dengan emosi, keyakinan pribadi, dan berita bohong (hoaks). Dalam era ini, kebohongan yang diulang-ulang di media sosial sering kali dianggap sebagai kebenaran, menutupi fakta yang sebenarnya, masyarakat harus lebih bijak dan melihat suatu persoalan dengan lebih jernih.
Jangan mudah percaya dengan informasi yang berseliweran di media sosial (Medsos) yang kebenarannya harus diuji kembali. "Kita saat ini memasuki era post-truth dimana kebohongan yang diulang-ulang di media sosial sering kali dianggap sebagai kebenaran, menutupi fakta yang sebenarnya. Untuk itu masyarakat harus lebih bijak melihat kasus ini,"ungkapnya.
Selama ini, sambung Nico, LS cs memframing bahwa mereka sebagai korban pencurian ponsel yang ditersangkakan oleh polisi. Padahal faktanya, LS cs ditetapkan tersangka karena dugaan penganiayaan bersama-sama.











