Komisi IV DPRD Medan Rekomendasikan Pemilik Pabrik Kecap Angsa Urus Perijinan Sesuai yang Berlaku

Komisi IV DPRD Medan Rekomendasikan Pemilik Pabrik Kecap Angsa Urus Perijinan Sesuai yang Berlaku
Komisi IV DPRD Medan Rekomendasikan Pemilik Pabrik Kecap Angsa Urus Perijinan Sesuai yang Berlaku (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Menindaklanjuti dugaan pembuangan limbah pabrik yang mencemari lingkungan dan dibuang ke saluran drainase oleh pabrik kecap PT Kilang Kecap Angsa yang berdomisili di Jalan Bono, lingkungan 9, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, Komisi IV DPRD Medan merekomendasikan agar pemilik pabrik mengurus semua perijinan sesuai yang berlaku.

"Kesimpulan rapat hari ini, Komisi IV DPRD Medan merekomendasikan pemilik pabrik harus mengurus semua perijinan yang berlaku," tegas Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak saat memimpin Rapat Dengar Pendapat dengan pemilik pabrik, warga dan pihak OPD Pemko Medan di gedung dewan, Selasa (2/6/2026).

DPRD Medan, lanjut Paul Simanjuntak juga memberi kesempatan kepada pemilik perusahaan agar memenuhi AMDAL dan perizinan yang berlaku.

"Artinya, jangan ada lagi masalah yang timbul di lapangan akibat kecerobohan pengusaha," tegas politisi PDI Perjuangan itu.

Paul Simanjuntak juga mendesak Pemko Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan agar mengawasi dan melakukan pembinaan kepada pemilik perusahaan supaya memenuhi segala ketentuan.

Dalam RDP tersebut, warga yang mengaku mahasiswa menuding pihak perusahaan melakukan sejumlah pelanggaran dan menyatakan keberatan. Namun anehnya, beberapa warga yang hadir dan benar benar yang berdomisili di sekitar pabrik mengaku tidak keberatan dengan keberadaan perusahaan.

Salah seorang warga Azwar mengatakan sejak berdiri di tahun 1965 warga dan pihak pengusaha tidak pernah bersengketa.

"Hubungan kami dengan pengusaha baik-bakk saja selama ini, kami tidak pernah keberatan atas keberadaan pabrik tersebut di lingkungan kami," ujar Azwar Al Aras di gedung dewan.

Terkait warga yang mengaku mahasiswa, Azwar tidak mengenalnya sama sekali dan tidak pernah memberi mandat kepada pihak mana pun untuk berunjuk rasa ke DPRD Kota Medan maupun ke pabrik terkait keberatan dengan keberadaan perusahaan.

"Kami tidak kenal para mahasiswa yang berunjuk rasa itu, mereka bukan warga Jalan Bono," timpal Nuromah warga lain yang turut hadir di gedung dewan.

Memang, lanjut Nuromah, kalau pihak pabrik merebus kacang, angin membawa aroma kacang ke lingkungan rumah warga. Demikian juga kalau saat merebus gula merah, bau gula merahnya terbawa angin.

"Tapi tidak mengganggu kami," jelasnya.

Hansen mewakili perusahan kecap mengatakan siap mengikuti peraturan yang berlaku. AMDAL selalu diperiksa institusi terkait secara berkala, baik limbah darat maupun polusi udara.

"Jika masih ada kekurangan administrasi kami akan lengkapi lagi," pungkasnya.

(MC/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi

Berita Populer