Agus Setiawan Sosialisasi Perda Penanggulangan Kemiskinan: Warga Bisa Ajukan Agar Dapat Bansos (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan – Anggota DPRD Medan Agus Setiawan menggelar Sosialisasi Perda No.5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan yang dilaksanakan di Jalan Sempurna, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, Sabtu (18/7/2026) petang.
Dalam Sosialisasi Perda itu, Agus Setiawan menyampaikan bahwa di dalam Perda No.5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan banyak sekali point yang dibahas. Namun bagi Politisi PDI Perjuangan itu, yang paling penting adalah 3 point.
Pertama perihal bantuan sosial, bantuan sosial terkait dengan Program Keluarga Harapan (PKH) dan baru tahun ini Pemko Medan meluncurkan PKH Medan Makmur. Program ini bertujuan mengisi slot kekosongan dari PKH reguler atau bantuan dari pemerintah pusat. Seperti PBI, bantuan untuk pangan non tunai, tapi yang belum pernah mendapatkan. Ini dikhususkan untuk lansia di atas 60 tahun dan juga disabilitas.
"Kita kasihan ada lansia yang sudah pensiun di atas usia 60 tidak bisa bekerja tapi selama ini tidak pernah mendapatkan bantuan PKH dari pusat. Bantuan dari pusat banyak diinfromasikan ke dewan, namun kami tidak bisa berbuat apa-apa. Karena anggarannya bersumber dari pusat demikian juga dengan pendataan dan keputusannya," jelas Agus Setiawan di hadapan konstituennya.
Di kesempatan itu anggota Komisi III DPRD Medan itu juga menginformasikan kepada konstituennya terkait desil. Ada 14 sampai 16 point yang mempengaruhi desil. Dari mulai kondisi rumah, misalkan ada 1 kartu keluarga menggunakan untuk belanja online, judi online, atau misalkan ada pinjaman, ada kredit motor dan ada gaji di atas UMK. "Ini semua dipandang kita menjadi mampu," cetusnya.
Dan juga, lanjutnya, kita jangan merasa bahwa mungkin beberapa bulan ini anak saya di PHK, tidak bekerja mungkin sudah tiga bahkan 6 bulan. Namun sistem desil ini tidak melihat langsung tahu. Bisa jadi selama ini 1 tahun ke belakang kerjanya bagus-bagus. Tiba-tiba baru sekarang kena PHK, itu desil tidak bisa berubah.
"Nah itu bisa diajukan. Jika sudah lama sampai sekarang belum pernah mendapat bantuan, ini bisa diajukan ke kelurahan masing-masing. Nanti bisa diajukan perubahan desil," sarannya.
Jadi untuk PKH Medan Makmur menyasar untuk lansia dan disabilitas. Sementara untuk program PKH reguler desilnya 1 sampai 4. "Di PKH Medan Makmur desilnya 1 sampai 5," ujarnya.
Hadir dalam Sosperda tersebut Camat Medan Kota Muhammad Andi Syahputra, S.STP., M.AP., Kepala Puskesmas Teladan, pihak Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Lurah Teladan Barat dan lainnya.
(MC/RZD)