Dr. Hendri Tumbur Simamora, S.E., M.Si. Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Humbang Hasundutan (Analisadaily/Istimewa)
Oleh: Dr. Hendri Tumbur Simamora, S.E., M.Si. Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Humbang Hasundutan
Pergantian Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) beserta dua Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) sekaligus merupakan peristiwa bersejarah dalam perjalanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Langkah ini bukan sekadar rotasi jabatan biasa, melainkan sinyal tegas bahwa pemerintah tengah melakukan evaluasi menyeluruh atas tata kelola program unggulan Presiden Prabowo Subianto tersebut.
Mengidentifikasi titik-titik krusial yang mendesak diperbaiki dan menawarkan rekomendasi konkret sebagai pijakan pembenahan tata kelola MBG ke depan dari fase percepatan menuju fase konsolidasi yang sesungguhnya.
Awal baru bagi Badan Gizi Nasional
Penunjukan Nanik Sudaryati Deyang sebagai Kepala BGN menghadirkan harapan segar di tengah kerumitan yang melingkupi program ini. Berlatar belakang jurnalis yang kemudian meniti karier di pemerintahan, Nanik diyakini mampu membawa tiga hal yang selama ini dirasakan kurang: budaya transparansi, komunikasi publik yang terbuka, dan penguatan pengawasan internal secara sistematis.
Namun tantangan yang menanti tidaklah ringan. BGN hari ini bagaikan kapal besar yang sedang berlayar dengan kecepatan penuh di lautan yang tidak selalu tenang. Awaknya beragam: dari birokrat sipil, kalangan profesional, pengelola yayasan, pelaku usaha, pejabat daerah, hingga unsur militer. Masing-masing membawa budaya kerja, cara pandang, dan kepentingan yang berbeda.
Persoalan terbesar yang kini dihadapi BGN sudah bergeser. Bukan lagi tentang bagaimana membangun dapur sebanyak mungkin dalam waktu sesingkat mungkin. Pertanyaan yang jauh lebih mendesak adalah: bagaimana memastikan seluruh sistem yang sudah terlanjur berdiri dapat beroperasi secara transparan, profesional, dan akuntabel?
Pergantian pimpinan ini harus dimanfaatkan sepenuhnya sebagai titik balik: dari fase percepatan yang serba tergesa, menuju fase konsolidasi tata kelola yang benar-benar solid.
Ketika Kecepatan Mengalahkan Tata Kelola
Sejak hari pertama pelaksanaan MBG, BGN berada di bawah tekanan yang luar biasa untuk mengejar target penerima manfaat yang mencapai puluhan juta jiwa. Pembangunan dapur dilakukan secara masif dalam tempo yang relatif singkat. Strategi ini memang berhasil mempercepat jangkauan layanan, namun mengorbankan sesuatu yang sama pentingnya: kualitas pengawasan.
Inilah masalah klasik yang hampir selalu muncul dalam proyek berskala besar: pertumbuhan operasional yang jauh melampaui pertumbuhan sistem pengendalian. Akibatnya, muncul banyak dapur yang secara administratif telah mengantongi izin operasional, namun secara teknis masih jauh dari standar sarana dan prasarana yang seharusnya.
Di lapangan, fenomena ini dikenal dengan sebutan "dapur percepatan" — sebuah label yang menyiratkan bahwa dapur-dapur tersebut lahir dari tekanan waktu, bukan dari kesiapan yang matang. Hasilnya, berbagai persoalan baru terus bermunculan dan hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi BGN.
Disfungsi portal pendaftaran: pintu yang mestinya menjadi penjaga
Salah satu akar masalah yang belum cukup mendapat sorotan adalah disfungsi yang terjadi pada mekanisme portal pendaftaran mitra BGN. Pada fase awal, portal ini dirancang dengan logika yang cukup baik dan terstruktur: setiap calon mitra yang mendaftar diwajibkan untuk mendata calon penerima manfaat di wilayahnya, sekaligus menyatakan secara eksplisit berapa kuota yang dibutuhkan dalam satu kecamatan.
Pola ini mengandung nilai tata kelola yang penting: ia mendorong perencanaan berbasis kebutuhan riil, bukan sekadar hasrat ekspansi. Calon mitra dipaksa untuk berpikir tentang siapa yang akan dilayani, berapa jumlahnya, dan apakah kapasitas yang dimiliki memang sepadan dengan beban layanan yang diklaim.
Namun pola ini kemudian berubah. Portal resmi ditutup, sementara dapur-dapur baru justru terus bermunculan dan mendapatkan persetujuan operasional. Pertanyaan yang harus dijawab: siapa yang menyetujui dapur-dapur tersebut? Melalui mekanisme apa? Dan atas dasar verifikasi seperti apa?
1. Absennya Verifikasi yang Andal: Di Mana Peran Korwil dan SPPI?
Dalam arsitektur tata kelola MBG, terdapat dua aktor yang seharusnya memainkan peran krusial sebagai penjaga kualitas di lapangan: Koordinator Wilayah (Korwil) dan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI). Sebelum sebuah dapur dinyatakan layak dan diperbolehkan beroperasi, peran mereka seharusnya bersifat verifikatif dan akuntabel — bukan sekadar formalitas administratif.
Namun yang terjadi di lapangan menimbulkan tanda tanya besar. Bagaimana bisa dapur yang belum memenuhi syarat kelayakan teknis dan operasional tetap mendapatkan persetujuan? Siapa yang melakukan reviu? Mengapa bisa disetujui? Apakah Korwil dan SPPI benar-benar melakukan pemeriksaan fisik langsung ke lapangan sebelum memberikan rekomendasi kelayakan?
Pertanyaan-pertanyaan ini bukan sekadar retorika. Ia menunjukkan kemungkinan adanya kegagalan sistemik dalam rantai verifikasi: proses reviu yang dilakukan secara serampangan, tekanan waktu yang membuat standar diabaikan, atau — dalam skenario yang lebih mengkhawatirkan — keterlibatan yang tidak seharusnya dari pihak-pihak tertentu dalam rantai persetujuan.
2. Akuntabilitas Korwil yang Harus Diperjelas
Korwil di setiap daerah harus dimintakan pertanggungjawaban secara tegas terhadap beroperasinya dapur MBG yang tidak layak di wilayah koordinasinya. Ini bukan soal mencari kambing hitam, melainkan soal menegakkan prinsip akuntabilitas struktural yang menjadi fondasi dari setiap sistem tata kelola yang sehat.
Jika seorang Korwil merekomendasikan atau menyetujui dapur yang kemudian terbukti tidak memenuhi standar, maka ia harus dapat menjelaskan: atas dasar apa rekomendasi itu diberikan? Verifikasi apa yang telah dilakukan? Apakah seluruh aspek teknis, sanitasi, dan kapasitas produksi telah diperiksa secara langsung?
Memperjelas akuntabilitas Korwil ini adalah langkah awal yang tidak bisa ditunda dalam upaya membenahi SPPG-SPPG yang tidak layak dan saling tumpang tindih. Tanpa pertanggungjawaban yang jelas di tingkat koordinasi wilayah, reformasi tata kelola hanya akan menjadi wacana di atas kertas.
Perubahan skema pembiayaan dan lahirnya perburuan titik dapur
Salah satu titik kritis yang harus menjadi fokus evaluasi adalah perubahan mekanisme pembiayaan yang terjadi selama pelaksanaan MBG berlangsung.
- Era Dana Talangan: Seleksi Alam yang Tak Disengaja
Pada fase awal, mitra MBG menjalankan operasional melalui mekanisme dana talangan. Mereka wajib mengeluarkan modal terlebih dahulu untuk membeli bahan baku, menggaji tenaga kerja, dan menopang operasional harian. Pembayaran dari pemerintah baru akan cair setelah pelayanan diberikan dan diverifikasi.
Sistem ini memang berat secara finansial. Namun tanpa disengaja, ia menjalankan fungsi seleksi alam: hanya mitra yang benar-benar memiliki kapasitas finansial dan kesiapan operasional yang mampu bertahan melewati fase ini.
- Beralih ke Pembayaran di Muka:
Insentif yang Mengubah Peta Permainan
Situasi berubah ketika pemerintah mulai menerapkan mekanisme advance payment (pembayaran di muka) untuk mengakselerasi pembangunan dapur. Struktur pembiayaan yang diterapkan saat itu adalah:
Komponen biaya bahan baku dengan nilai Rp.10 ribu per porsi, biaya operasional dianggarkan Rp. 3 ribu per porsi, dan insentif investasi mitra Rp. 2 ribu per porsi, kemudian artinya total keseluruhan Rp. 15 ribu per porsi.
Dalam rancangan awalnya, insentif investasi dimaksudkan sebagai pengembalian modal atas bangunan, peralatan, kendaraan distribusi, dan infrastruktur pendukung lainnya. Sebuah desain yang logis dan rasional.
Namun dalam praktiknya, perubahan ini melahirkan insentif ekonomi yang tidak terduga. Titik dapur yang semula hanya dipandang sebagai sarana pelayanan publik, kini mulai dipersepsikan sebagai aset dengan nilai ekonomi tinggi. Semakin banyak penerima manfaat yang dilayani, semakin besar potensi pendapatan yang mengalir. Dari sinilah "perburuan titik dapur" bermula.
- Skema Pembayaran Harian: Kepastian yang Menggeser Orientasi
Perubahan berikutnya terjadi saat muncul skema pembayaran tetap berupa pembayaran flat per hari pengiriman. Kebijakan ini memang memberikan kepastian arus kas yang lebih nyaman bagi mitra. Namun di saat yang sama, ia berpotensi menggeser orientasi sebagian pelaksana: dari yang semula berfokus pada peningkatan kualitas layanan, menjadi sekadar mempertahankan status operasional dapur agar pembayaran harian tetap mengalir.
Dalam perspektif tata kelola, perubahan desain insentif inilah yang perlu dievaluasi paling serius — karena diduga kuat menjadi bahan bakar yang mendorong pembangunan dapur secara ugal-ugalan, maraknya penyewaan yayasan, hingga dugaan jual beli titik dapur yang mencoreng wajah program ini.
- Perburuan Ompreng dan Maraknya Menu Minimalis
Di balik perburuan titik dapur, terdapat logika ekonomi yang lebih dalam yang harus diungkap: perburuan ompreng. Semakin banyak ompreng yang dikirim, semakin besar pendapatan yang diterima mitra. Dalam kondisi di mana pengawasan atas kualitas menu lemah, tekanan untuk memaksimalkan jumlah ompreng sambil menekan biaya bahan baku menjadi sangat kuat.
Akibatnya, muncul fenomena yang memprihatinkan: menu-menu minimalis dan asal jadi yang cenderung tidak layak gizi. Menu yang seharusnya memenuhi kebutuhan nutrisi harian penerima manfaat justru disusun seadanya, lebih berorientasi pada efisiensi biaya daripada kandungan gizi. Ini bukan sekadar persoalan kualitas layanan — ini adalah pengkhianatan terhadap tujuan utama program yang semestinya memerangi stunting dan malnutrisi.
Insentif yang salah desain, ditambah lemahnya pengawasan terhadap standar menu, telah menciptakan kondisi di mana mitra lebih termotivasi untuk mengejar volume daripada kualitas. Pembenahan atas distorsi insentif ini harus menjadi bagian integral dari agenda reformasi BGN.
Fenomena dapur siluman: ketika pintu resmi ditutup, pintu belakang terbuka
Di antara berbagai persoalan yang diperbincangkan para pelaku lapangan, fenomena "dapur siluman" menjadi yang paling menghantui. Fenomena ini terjadi ketika portal pendaftaran BGN dalam kondisi resmi ditutup, namun titik-titik dapur baru justru terus bermunculan dan mendapatkan persetujuan operasional.
Secara logika tata kelola, kondisi ini menimbulkan pertanyaan yang sulit diabaikan: bagaimana mungkin sebuah dapur memperoleh persetujuan jika pintu masuk resmi memang sudah ditutup? Keanehan semakin nyata ketika sejumlah dapur baru justru muncul di wilayah yang sebenarnya sudah lebih dari cukup terlayani, sementara masih banyak kecamatan dan kabupaten yang hingga hari ini belum menikmati layanan MBG secara memadai.
Bila suplai titik resmi berada di angka nol karena portal ditutup, sementara demand tetap sangat tinggi karena nilai ekonomi sebuah dapur sangat menggiurkan, maka hukum ekonomi paling sederhana pun berlaku: akan selalu ada yang mencari celah, menciptakan "pintu belakang."
Dapur-dapur seperti ini harus dievaluasi ulang secara menyeluruh. Dapur yang kurang memenuhi syarat tetapi dapat beroperasi adalah cerminan dari kegagalan sistem verifikasi dan pengawasan. Ia harus ditelusuri: siapa yang melakukan reviu? Mengapa bisa disetujui? Bagaimana keterlibatan Korwil dan SPPI yang ditugaskan untuk mereviu dapur sebelum dinyatakan layak?
Apakah hal ini benar-benar terjadi? Tentu harus dibuktikan melalui audit dan pemeriksaan yang objektif. Namun keberadaan fenomena ini sudah cukup untuk menunjukkan satu hal: ada kelemahan serius dalam sistem pengendalian internal BGN yang tidak bisa lagi ditunda untuk diperbaiki.
Ironi terbesar dari semua ini: di saat ratusan dapur baru bermunculan, ribuan penerima manfaat yang paling membutuhkan justru belum juga terjangkau layanan. Program yang sangat mulia pada akhirnya terjerat oleh tata kelola yang berlari lebih kencang dari kemampuannya sendiri.
Yayasan yang berubah menjadi komoditas
Pelibatan yayasan dalam ekosistem MBG pada dasarnya adalah ide yang baik dan tepat. Yayasan seharusnya menjadi perpanjangan tangan masyarakat sipil dalam memastikan program ini menyentuh lapisan terbawah. Namun dalam perjalanannya, muncul berbagai indikasi yang memprihatinkan.
Sebagian yayasan dilaporkan tidak lagi berfungsi sebagai lembaga sosial yang berfokus pada pelayanan publik. Sebaliknya, mereka berubah menjadi instrumen ekonomi — kendaraan administratif yang digunakan untuk mengakses titik dapur. Fenomena penyewaan nama yayasan, penggunaan yayasan sebagai "baju" untuk masuk ke dalam sistem, hingga dugaan jual beli akses terhadap titik dapur, semuanya menunjukkan bahwa rente ekonomi telah terbentuk di sekeliling program MBG.
Yayasan yang seharusnya menjadi mitra pelayanan publik kini berisiko menjadi komoditas yang diperdagangkan. Jika kondisi ini dibiarkan, tujuan sosial dari program MBG akan semakin hari semakin jauh dari cita-cita awalnya.
Rekomendasi kebijakan
A. Audit Nasional Menyeluruh Terhadap Seluruh Dapur MBG
Pergantian pimpinan BGN harus segera ditindaklanjuti dengan audit nasional yang komprehensif terhadap seluruh dapur yang telah beroperasi. Audit tidak boleh berhenti pada laporan administrasi dan keuangan semata. Yang jauh lebih krusial adalah pemeriksaan fisik langsung terhadap:
• Kondisi bangunan dan infrastruktur dapur
• Kapasitas produksi riil dibandingkan kapasitas yang dilaporkan
• Kepatuhan terhadap standar keamanan pangan dan kualitas menu
• Kelengkapan dan kondisi peralatan produksi
• Standar sanitasi dan kebersihan
• Kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia
• Kesesuaian wilayah layanan dengan kebutuhan riil kecamatan yang bersangkutan
Dapur-dapur yang menikmati insentif besar namun memiliki sarana yang tidak sebanding harus mendapat perhatian khusus. BGN perlu berani mengambil sikap tegas: berikan tenggat waktu perbaikan yang jelas. Jika dalam jangka waktu yang ditentukan tidak ada perbaikan yang memadai, penghentian operasional permanen harus menjadi pilihan yang dijalankan.
B. Evaluasi dan Restrukturisasi Mekanisme Verifikasi Dapur
Pembenahan portal pendaftaran harus menjadi prioritas segera. BGN perlu mengembalikan — dan memperkuat — pola awal yang mewajibkan calon mitra untuk mendata calon penerima manfaat dan menyatakan kebutuhan kuota per kecamatan. Mekanisme ini tidak boleh dihapus atau dilonggarkan karena ia adalah fondasi dari perencanaan berbasis kebutuhan.
Di samping itu, BGN harus menetapkan secara tertulis dan terukur peran dan tanggung jawab Korwil serta SPPI dalam proses verifikasi kelayakan dapur. Verifikasi tidak boleh dilakukan secara desktop atau administratif saja — harus ada kewajiban pemeriksaan fisik langsung yang terdokumentasi, dengan formulir standar, foto lapangan, dan tanda tangan berita acara yang dapat diaudit.
Setiap dapur yang mendapat persetujuan operasional harus dapat ditelusuri: siapa Korwil yang merekomendasikan, siapa SPPI yang melakukan verifikasi lapangan, kapan tanggalnya, dan apa temuan utamanya. Jejak pertanggungjawaban ini adalah instrumen utama akuntabilitas tata kelola.
C. Audit Langsung kepada Penerima Manfaat
Selama ini keberhasilan MBG diukur dari dua indikator: jumlah dapur yang beroperasi dan jumlah porsi yang didistribusikan. Padahal indikator yang paling jujur justru tersimpan di sisi penerima manfaat. Apakah makanan itu benar-benar dikonsumsi? Apakah ia memberikan manfaat nyata?
BGN perlu segera membangun mekanisme audit langsung kepada penerima manfaat. Beberapa pertanyaan sederhana yang jawabannya akan jauh lebih berharga dari segepok laporan administratif:
• Apakah makanan sampai dalam kondisi layak konsumsi?
• Seberapa sering makanan datang dalam kondisi basi atau tidak layak?
• Apakah menu yang diberikan sesuai dengan selera dan kebutuhan penerima?
• Seberapa sering makanan tidak dihabiskan atau bahkan dibuang?
• Apakah ompreng yang dikirim benar-benar habis dikonsumsi, atau justru menjadi sampah?
Data dari penerima manfaat akan memberikan gambaran yang jauh lebih akurat tentang efektivitas program dibandingkan laporan dari atas.
D. Meninjau Ulang Konsep Penerima Manfaat
Seiring semakin luasnya cakupan MBG, sudah saatnya pemerintah mulai mempertajam definisi dan fokus penerima manfaat agar program ini semakin tepat sasaran. Tujuan utama MBG bukan sekadar mendistribusikan makanan sebanyak-banyaknya, melainkan memperbaiki status gizi masyarakat dan mewujudkan target nasional Zero Stunting.
Oleh karena itu, fokus layanan perlu semakin diarahkan kepada kelompok yang paling rentan secara gizi, yang dikenal sebagai Kelompok B3:
Kelompok prioritas sasaran Makan Bergizi Gratis yaitu Balita (0-5tahun) alasan strategis masa emas pertumbuhan fisik dan kognitif yang tidak dapat terulang. Kedua ada Ibu Hamil demi pencegahan stunting dimulai sejak dalam kandungan. Dan Ibu Menyusui menjamin kualitas ASI dan mendukung tumbuh kembang optimal bayi.
Di sisi lain, pemerintah perlu mulai mengevaluasi pola layanan di kota-kota besar. Tidak semua sekolah memiliki tingkat kebutuhan yang sama. Kenyataannya, terdapat sekolah yang sebagian besar siswanya berasal dari keluarga mampu dan secara konsisten tidak menghabiskan — bahkan tidak menyentuh — makanan yang diberikan. Sumber daya yang berharga ini akhirnya terbuang sia-sia.
Penerima manfaat Makan Bergizi Gratis ada dua kategori yaitu Prioritas wajib dan Perlu Evaluasi. Prioritas Wajib memakai kriteria lokasi/sekolah daerah dengan angka stunting tinggi, kawasan miskin, Wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) dengan daerah rawan pangan. Kategori sasaran Perlu Evaluasi dengan Sekolah di kota besar dengan tingkat konsumsi MBG rendah, mayoritas siswa dari keluarga mampu.
Pemerintah juga dapat mempertimbangkan mekanisme sukarela yang terhormat: membuka ruang bagi orang tua atau pihak sekolah untuk menyatakan bahwa mereka tidak memerlukan layanan MBG. Dengan demikian, anggaran yang ada dapat dialihkan kepada kelompok yang jauh lebih membutuhkan.
E. Perluasan Layanan ke Daerah yang Belum Terjangkau
Evaluasi efisiensi di perkotaan tidak ada artinya jika tidak diiringi dengan ekspansi serius ke wilayah yang benar-benar membutuhkan. Masih banyak kecamatan dan kabupaten yang belum memiliki satu pun dapur MBG yang memadai.
Dalam kondisi ini, pemerintah dapat membuka ruang bagi kepala daerah untuk mengusulkan pembangunan titik MBG baru berdasarkan kebutuhan riil masyarakat. Namun mekanisme pengusulan ini harus dirancang dengan ketat agar tidak menjadi celah bagi yayasan-yayasan baru tanpa rekam jejak untuk masuk ke dalam sistem.
Kepala daerah sebaiknya hanya dapat merekomendasikan mitra yang memenuhi seluruh kriteria berikut:
• Telah beroperasi dengan baik dan memiliki rekam jejak yang terdokumentasi
• Memenuhi seluruh standar teknis dan administratif BGN
• Telah lulus proses audit dan evaluasi yang independen
• Tidak memiliki keterlibatan dalam praktik penyewaan yayasan atau jual beli titik
Dengan pendekatan ini, setiap dapur baru yang dibangun akan lahir dari kebutuhan masyarakat — bukan dari kalkulasi ekonomi semata.
Kesimpulan
Pergantian pimpinan BGN harus dimaknai jauh melampaui sekadar pergantian pejabat. Ia adalah kesempatan langka untuk melakukan pembenahan menyeluruh dari akar permasalahan yang selama ini menggerogoti efektivitas program.
Deretan persoalan yang ada — disfungsi portal pendaftaran yang kehilangan fungsi verifikasinya, absennya akuntabilitas Korwil dan SPPI dalam rantai persetujuan dapur, distorsi insentif pembiayaan yang mendorong perburuan ompreng dan menu minimalis, fenomena dapur siluman yang muncul saat portal resmi justru ditutup, komersialisasi yayasan, perburuan titik dapur, hingga lemahnya pengawasan — semuanya menunjuk pada satu akar yang sama: tantangan terbesar MBG bukan terletak pada niat baik programnya, melainkan pada tata kelola pelaksanaannya yang tertinggal jauh di belakang kecepatan implementasi.
Program Makan Bergizi Gratis adalah program yang luar biasa dan sangat dibutuhkan bangsa ini. Namun program sebesar dan sepenting apapun tidak akan mencapai potensi penuhnya apabila sistem pengawasan dan tata kelola berjalan tertatih-tatih di belakang roda implementasi yang melaju kencang.
Sudah tiba saatnya BGN memasuki babak baru yang sesungguhnya: dari membangun dapur, menuju membangun sistem. Karena pada akhirnya, keberhasilan MBG tidak akan diukur dari berapa ribu dapur yang telah berdiri — melainkan dari seberapa besar manfaat nyata yang benar-benar sampai ke tangan masyarakat yang paling membutuhkannya.
(RZD)