Guru Besar Universitas Borobudur, Prof. Dr. Faisal Santiago SH.,MH. (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Jakarta - Ego sektoral di antara Aparat Penegak Hukum (APH), dinilai menjadi batu sandungan utama yang membuat mata rantai korupsi di Indonesia tak kunjung putus.
Lembaga seperti KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan dituding cenderung berjalan sendiri-sendiri dan terjebak dalam pembuktian reputasi instansi masing-masing.
Kritik tajam tersebut dilontarkan oleh Guru Besar Universitas Borobudur, Prof. Dr. Faisal Santiago SH.,MH., usai menguji sidang tertutup program doktor di Universitas Borobudur, Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak akan pernah efektif selama ego sektoral masih dipelihara.
“Aparat penegak hukum kita saat ini terkesan saling unjuk gigi dan pamer kehebatan, bukan bersinergi. Padahal, ini urusan berbangsa dan bernegara yang membutuhkan kolaborasi total, bukan kompetisi antarinstitusi,” tegas Prof Faisal.
Prof Faisal membeberkan adanya paradoks besar dalam penegakan hukum saat ini.
Meskipun regulasi sudah ketat dan lembaga antirasuah terus bertambah, data dari KPK justru menunjukkan angka kasus korupsi terutama yang melibatkan kepala daerah tetap konsisten meroket.
Di sisi lain, ia juga menyoroti ketimpangan vonis pengadilan yang sering kali memberikan hukuman ringan bagi pejabat publik.
Sebagai figur panutan, elite politik yang korupsi harusnya diganjar sanksi dua kali lipat lebih berat.
Prof Faisal mendesak penerapan hukuman kurungan maksimal hingga 20 tahun demi menciptakan efek jera yang nyata.
Mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang tengah digodok DPR, akademisi hukum ini mengingatkan agar formulasinya dirancang secara cermat.
Aturan mengenai batasan waktu penyitaan aset harus diperjelas agar tetap melindungi hak asasi manusia (HAM).
Di akhir keterangannya, Prof Faisal mendesak perombakan strategi pemberantasan korupsi agar lebih menitikberatkan pada fungsi pencegahan dan pelibatan masyarakat.
Sinergi masif ini menjadi harga mati agar cita-cita Indonesia Emas 2045 tidak ambyar menjadi “Indonesia Cemas”.
(RZD)