Enda S Ketaren saat menjalani persidangan di PN Medan. (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Tim penasihat hukum (PH) terdakwa dugaan korupsi proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kabupaten Samosir, Enda Simakasura Ketaren, tetap optimistis majelis hakim akan mengabulkan nota keberatan (eksepsi) yang telah diajukan.
Keyakinan itu disampaikan kuasa hukum dari Hotma Sitompoel Law Firm, Mulyadi Sihombing SH, usai sidang dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (13/7/2026).
Menurut Mulyadi, tanggapan JPU belum menjawab seluruh poin keberatan yang disampaikan pihaknya. Salah satu yang disoroti adalah tidak dibahasnya ketentuan Pasal 86 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 terkait tanggung jawab penyedia jasa terhadap penyelesaian pekerjaan konstruksi.
"Jaksa tidak menanggapi substansi tersebut. Padahal, jika mengacu pada aturan itu, seandainya ada pekerjaan yang belum selesai atau terjadi kegagalan konstruksi masih menjadi tanggung jawab penyedia jasa atau kontraktor, sehingga perkara ini masih prematur dan seharusnya tidak berlanjut," ujar Mulyadi.
Ia menegaskan tim kuasa hukum tetap berpendapat surat dakwaan JPU disusun secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Karena itu, pihaknya berharap majelis hakim menerima eksepsi dalam putusan sela yang dijadwalkan dibacakan pada Rabu (15/7/2026) mendatang.
"Kami masih optimistis majelis hakim akan menerima perlawanan atau eksepsi yang telah kami ajukan," katanya.
Sementara itu, Enda Simakasura Ketaren kembali membantah seluruh tuduhan korupsi yang dialamatkan kepadanya. Usai persidangan, ia menegaskan dirinya bukan pelaku tindak pidana korupsi dan berharap memperoleh dukungan dalam menghadapi proses hukum.
"Saya tetap berdiri tegak karena saya bukan koruptor. Pendapat jaksa hari ini tidak akan mengubah kenyataan itu. Kami membutuhkan bantuan dari semua pihak agar kasus ini dapat dilihat secara objektif," ucap Enda.
Dalam perkara ini, Enda didakwa bersama mantan General Manager PT Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan, Edwyn Tresnanugraha, yang perkaranya disidangkan secara terpisah.
Jaksa mendakwa Enda melakukan sejumlah penyimpangan saat menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele yang didanai pinjaman Bank Dunia.
Dugaan penyimpangan itu meliputi persetujuan pembayaran uang muka, pembayaran Monthly Certificate (MC), perubahan kontrak tanpa justifikasi teknis, hingga penandatanganan berita acara serah terima pekerjaan meski proyek dinilai belum sepenuhnya rampung.
Sidang akan dilanjutkan pada hari rabu, 15 Juli 2026 dengan agenda pembacaan putusan sela atas perlawanan terdakwa.
(YY)