Kuasa Hukum: Konten Viral Bukan Bukti Pidana

Kuasa Hukum: Konten Viral Bukan Bukti Pidana
Anggi dan Kuasa Hukum, Willi Erlangga SH (Analisadaily/istimewa)

Analisadaily.com, Medan – Kuasa hukum dr. Anggi Aprilyani menegaskan sebuah konten yang viral di media sosial tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan seseorang melakukan tindak pidana.

Dokter kecantikan sekaligus pemilik akun TikTok @dokterbarbarreal itu resmi menunjuk Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap & Rekan sebagai penasihat hukum dalam menghadapi proses hukum yang tengah berlangsung.
Kuasa hukum dr. Anggi, Wili Erlangga, S.H., di Medan, Selasa (14/7/2026), meminta publik tidak terburu-buru menghakimi kliennya hanya berdasarkan potongan video tanpa memahami keseluruhan konteks peristiwa.
“Klien kami berhak memperoleh perlindungan hukum yang sama sebagaimana warga negara lainnya. Jangan sampai seseorang kehilangan nama baik, kepercayaan publik, bahkan profesinya hanya karena opini yang belum tentu mencerminkan fakta sebenarnya,” kata Wili.
Menurut Wili, tim hukum telah mengkaji materi yang menjadi dasar pelaporan. Sejumlah aspek menjadi fokus pembelaan, termasuk terpenuhi atau tidaknya unsur pidana serta persoalan yurisdiksi karena peristiwa tersebut disebut terjadi di luar wilayah Indonesia.
“Setiap ketentuan pidana memiliki unsur yang wajib dibuktikan satu per satu. Tidak cukup hanya karena sebuah konten viral, kemudian seseorang langsung disimpulkan melakukan tindak pidana. Negara kita adalah negara hukum, bukan negara yang memutus perkara berdasarkan opini media sosial,” tegasnya.
Wili juga meminta masyarakat melihat rekam jejak dr. Anggi secara menyeluruh. Menurutnya, dr. Anggi selama ini aktif memberikan edukasi kesehatan serta terlibat dalam kegiatan sosial dan kemanusiaan, termasuk membantu warga terdampak banjir.
Ia menegaskan asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Terkait permohonan maaf yang sebelumnya disampaikan dr. Anggi, Wili menyebut langkah tersebut sebagai bentuk tanggung jawab moral dan empati atas kegaduhan yang timbul, bukan pengakuan terhadap tuduhan.
“Klien kami tidak pernah berniat melukai perasaan siapa pun. Permohonan maaf merupakan bentuk tanggung jawab moral atas kegaduhan yang terjadi, bukan pengakuan terhadap tuduhan yang sedang diproses secara hukum,” jelasnya.
Wili menambahkan, pihaknya menghormati setiap tahapan penanganan perkara yang dilakukan aparat penegak hukum. Tim kuasa hukum, kata dia, siap bersikap kooperatif sekaligus menyampaikan fakta dan argumentasi hukum yang diperlukan guna memastikan perkara tersebut diproses secara transparan, objektif dan berkeadilan.
Wili memastikan Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap & Rekan akan mengawal perkara tersebut dan menggunakan instrumen hukum yang tersedia untuk melindungi hak-hak dr. Anggi.
“Kami berharap perkara ini tidak menjadi ruang untuk saling menghakimi, melainkan momentum menghormati proses hukum yang objektif dan menjaga persatuan di tengah masyarakat,” pungkas Wili.
(NAI/NAI)

Baca Juga

Rekomendasi