Ketua PD Al Washliyah Kota Medan, Abdul Hafiz Harahap (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan — Green Justice Indonesia (GJI) bersama Pengurus Daerah Al Washliyah Kota Medan membentuk Lembaga Sedekah dan Wakaf Energi Al Washliyah sebagai wadah pengelolaan sedekah dan wakaf untuk mendukung pengembangan energi terbarukan dan memperkuat kemandirian energi masyarakat.
Direktur GJI, Panut Hadisiswoyo mengatakan, gagasan utamanya adalah menjadikan filantropi Islam tidak hanya sebagai instrumen pemberian bantuan, tetapi juga sebagai sumber dukungan untuk membangun aset dan layanan energi yang memberikan manfaat jangka panjang.
"Lembaga ini akan mengembangkan skema penghimpunan dan pengelolaan dana sedekah serta wakaf yang dapat diarahkan untuk program energi bersih, termasuk pemanfaatan energi surya pada fasilitas sosial dan keagamaan," ujarnya, Senin (3/8/2026).
Dijelaskannya, lembaga ini sudah memiliki struktur dan pengurus mulai melakukan sejumlah langkah untuk menyiapkan kelembagaan dan program. Salah satunya pembukaan rekening lembaga di Bank Syariah Indonesia pada akhir Juli 2026.
Dikatakannya, selain penguatan kelembagaan, tim juga mulai menyiapkan program solarisasi sebagai bentuk awal pemanfaatan dana sedekah dan wakaf untuk pengembangan energi terbarukan.
Kemandirian energi
Ketua PD Al Washliyah Kota Medan, Abdul Hafiz Harahap mengatakan, pembentukan lembaga ini membawa gagasan bahwa energi bersih dapat dikembangkan melalui partisipasi dan filantropi masyarakat.
Sedekah dan wakaf, lanjut dia, tidak semata-mata disalurkan sebagai bantuan yang habis digunakan, tetapi dapat diwujudkan menjadi aset produktif yang memberikan manfaat secara berkelanjutan.
"Dalam konteks energi, pendekatan tersebut membuka peluang bagi fasilitas sosial dan keagamaan untuk memiliki sumber energi terbarukan sendiri," katanya.
Pemanfaatan energi surya, misalnya, dapat menjadi bagian dari upaya mengurangi ketergantungan terhadap energi konvensional sekaligus menekan biaya energi dalam jangka panjang.
Karena itu, kemandirian energi menjadi salah satu arah penting lembaga. Masyarakat ditempatkan bukan hanya sebagai penerima manfaat, tetapi juga sebagai bagian dari gerakan yang ikut membangun, memiliki, dan mengelola sumber energi bersih.
"Gagasan tersebut sekaligus menempatkan isu energi dalam kerangka keberlanjutan lingkungan dan perubahan iklim," tambahnya.
Pengembangan energi terbarukan melalui mekanisme filantropi diharapkan dapat memperluas keterlibatan masyarakat dalam transisi menuju sistem energi yang lebih bersih.
Hafiz menambahkan, Al Washliyah dan GJI juga mulai membangun komunikasi dengan sejumlah pihak untuk memperkuat dukungan terhadap lembaga dan programnya, termasuk dengan lembaga keagamaan, filantropi, pemerintah daerah, serta calon mitra pendanaan.
Dengan demikian, pembentukan Lembaga Sedekah dan Wakaf Energi Al Washliyah tidak hanya diarahkan pada pelaksanaan proyek panel surya.
Tetapi pada pembangunan model filantropi energi yang menghubungkan nilai keagamaan, keberlanjutan lingkungan, dan kebutuhan masyarakat terhadap energi yang mandiri.
"Lembaga tersebut kini memasuki tahap konsolidasi kelembagaan, penyusunan program, dan penjajakan kemitraan sebelum pelaksanaan program energi terbarukan di lapangan," katanya.
(RZD/RZD)