Dosen dan BLS FH USU Tingkatkan Literasi Hukum Kontrak bagi Pelaku UMKM dan Pengusaha Muda

Dosen dan BLS FH USU Tingkatkan Literasi Hukum Kontrak bagi Pelaku UMKM dan Pengusaha Muda
Dosen dan BLS FH USU Tingkatkan Literasi Hukum Kontrak bagi Pelaku UMKM dan Pengusaha Muda (Analisadaily/Ist)

Analisadaily.com, Medan - Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara dan Business Law Society FH USU belum lama ini menyelenggarakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat Skema Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa dengan tema “Edukasi Hukum dan Pendampingan Penyusunan Kontrak Sederhana bagi Pelaku UMKM dan Pengusaha Muda” di Meeting Room SAGA Creative Hub Medan.

Kegiatan ini diselenggarakan di bawah bimbingan tim pengusul yang diketuai oleh Dr. Detania Sukarja, S.H., LL.M, dengan anggota Dr. Tri Murti Lubis, S.H., M.H. dan Dr. Robert, S.H., M.H. Pelaksanaan kegiatan didukung melalui pendanaan Non-PNBP LPPM USU Tahun Anggaran 2026.

HIPMI PT Sumatera Utara turut terlibat sebagai mitra kolaborasi. Kolaborasi ini bertujuan memperluas jangkauan peserta, memperkuat jejaring pelaku UMKM dan pengusaha muda, serta memastikan agar materi yang diberikan sesuai dengan kebutuhan dan tantangan yang dihadapi dalam praktik usaha.

Kegiatan diikuti oleh sekitar 25 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pengusaha muda yang berasal dari Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kelurahan Amplas, Kelurahan Binjai, serta sejumlah wilayah di Medan Johor, Medan Timur, dan Medan Denai.

Pelaksanaan kegiatan menggunakan metode Eco-Action dan pendekatan partisipatif yang menempatkan peserta sebagai pelaku aktif dalam proses pembelajaran. Rangkaian kegiatan diawali dengan pre-test tertulis dan diskusi untuk memetakan tingkat pemahaman awal peserta mengenai hukum perjanjian, pentingnya kontrak dalam kegiatan usaha, serta berbagai persoalan yang mereka hadapi ketika membuat dan melaksanakan kontrak.

Hasil pre-test digunakan untuk menyesuaikan penekanan materi dengan kebutuhan peserta. Selanjutnya, peserta mengikuti dua sesi pembelajaran melalui ceramah interaktif, diskusi, studi kasus, dan simulasi penyusunan kontrak. Materi yang disampaikan mencakup konsep dasar hukum perjanjian, identifikasi para pihak dalam kontrak, legalitas dan kewenangan pelaku usaha, penyusunan klausul kontrak sederhana, mitigasi risiko hukum, serta mekanisme penyelesaian sengketa.

Peserta juga memperoleh kesempatan untuk mempraktikkan penyusunan kontrak berdasarkan kasus-kasus yang lazim dijumpai dalam kegiatan UMKM. Melalui simulasi tersebut, peserta diarahkan untuk mengidentifikasi kepentingan dan risiko masing-masing pihak serta menuangkannya ke dalam klausul kontrak yang jelas, seimbang, dan mudah dipahami.

Pada akhir kegiatan, peserta mengikuti post-test untuk mengukur perkembangan pemahaman setelah mengikuti seluruh rangkaian kegiatan. Hasil tabulasi pre-test dan post-test menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta mengenai pentingnya kontrak bagi UMKM, unsur-unsur yang perlu dicantumkan dalam kontrak, serta fungsi kontrak dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak.

Melalui kegiatan ini, pelaku UMKM dan pengusaha muda diharapkan mampu membangun budaya dokumentasi hukum yang baik, memenuhi aspek legalitas usaha secara tepat, meminimalkan potensi sengketa, serta mengembangkan tata kelola usaha yang lebih profesional, berdaya saing, dan berkelanjutan.

Sebagai tindak lanjut, tim pengabdian merekomendasikan penyelenggaraan program pendampingan lanjutan berupa klinik atau konsultasi hukum yang memberikan bimbingan secara langsung kepada pelaku UMKM dalam menyusun dan meninjau kontrak sesuai dengan karakteristik serta kebutuhan usahanya masing-masing.

(RRS/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi