Polres Paluta Cek TKP Kasus Penyerobotan Lahan di Wilayah Padang Bolak Tenggara

Polres Paluta Cek TKP Kasus Penyerobotan Lahan di Wilayah Padang Bolak Tenggara
Polres Paluta Cek TKP Kasus Penyerobotan Lahan di Wilayah Padang Bolak Tenggara (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Paluta - Tim Satreskrim Polres Padang Lawas Utara (Paluta) turun langsung melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait 2 laporan dugaan penyerobotan dan pengerusakan lahan tanah ulayat di wilayah Kecamatan Padang Bolak Tenggara, Rabu (26/8/2026).

Kegiatan Cek TKP dipimpin langsung Kanit Tipiter Polres Paluta bersama 2 orang personel didampingi Kuasa Hukum dan Pelapor. Dalam peninjauan tersebut, penyidik langsung melihat kondisi lapangan, dan mendengarkan keterangan dari pihak pelapor serta warga sekitar.

"Kami dari Penyidik Polres Paluta mendatangi TKP untuk menindaklanjuti laporan sengketa lahan serta melihat kondisi fisik lahan, batas-batas tanah, atau dugaan perusakan yang dilaporkan," kata Kanit Tipiter Polres Paluta, Mara Lohot Siregar.

Di hadapan penyidik, Pelapor menjelaskan bahwa lahan tersebut merupakan lahan keluarganya, dibuktikan dengan surat dokumen yang sah. Selain itu pelapor juga menerangkan kalau lahan itu telah lama dikelola oleh keluarganya secara turun-temurun. Mereka mengaku membuka lahan dan menanam secara mandiri selama bertahun-tahun.

“Puluhan tahun lahan itu milik kami sekeluarga dibuktikan dengan surat kepemilikan yang sah. Kami yang mengelola. Namun tiba-tiba diserobot, dirusak oleh seorang oknum Kepdes, bahkan kebun karet kami ditumbang menggunakan alat berat,” ungkap Pelapor.

Terpisah, Kuasa Hukum Pelapor. Marwan Rangkuti SH, bersama 3 orang rekannya berharap agar Polres Paluta memproses kasus ini. Tim kuasa hukum berharap agar Polres Paluta dapat memproses kasus ini secara profesional, adil, dan tidak tebang pilih.

"Kami mengawal proses hukum ini sampai tuntas. Kami percaya penyidik akan bekerja sesuai aturan yang berlaku. Apalagi setelah cek TKP agar meningkatkan laporan dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Marwan.

Hingga berita ini diturunkan, kedua laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan di Satreskrim Polres Paluta. Pihak kepolisian disebut akan melakukan pemanggilan saksi dalam waktu dekat, dan mengumpulkan alat bukti tambahan.

Sebelumnya diberitakan, Polres Paluta resmi menerima 2 laporan dugaan tindak pidana penyeborotan tanah secara melawan hukum di Desa Nagasaribu, Kecamatan Padang Bolak Tenggara dan Lahan di Saba Ria-Ria, Desa Gulungan, Kecamatan Padang Bolak Tenggara, Kabupaten Paluta. Kasus ini menyeret nama warga dan oknum Kepdes.

Laporan teregister Nomor: STTLP/4/VIII/2026/SPKT Polres Padang Lawas Utara Polda Sumatera Utara atas nama pelapor Tongku Diapari Pohan dan Laporan Teregister nomor: STTLP/3/VIII/2026/Polres Padang Lawas Utara Polda Sumatera Utara

Atas nama Pelapor Kombang Siregar, warga, laporan teregister Nomor: STTLP/4/VIII/2026/SPKT Polres Padang Lawas Utara Polda Sumatera Utara atas nama pelapor Tongku Diapari Pohan dan Laporan Teregister nomor: STTLP/3/VIII/2026/Polres Padang Lawas Utara Polda Sumatera Utara Atas nama Pelapor Kombang Siregar.

(KAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi