Analisadaily.com, Medan - Program cetak sawah Tahun Anggaran 2026 di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengalami pengurangan. Dari target awal 417 hektare, sekitar 40 hektare tidak dapat direalisasikan sehingga luas cetak sawah yang dikerjakan menjadi sekitar 377 hektare.
Pengurangan tersebut disebabkan sejumlah faktor, mulai dari petani yang mengundurkan diri hingga kondisi lahan yang dinilai tidak memungkinkan untuk dikerjakan.
Kepala Balai Pengelolaan Lahan dan Irigasi Pertanian (BPLIP) Kelas I Medan, Ahmad Tohir Harahap, mengatakan program cetak sawah awalnya mencakup 417 hektare yang tersebar di dua kabupaten, yakni Serdangbedagai (Sergai) dan Asahan.
“Program cetak sawah di Sumut itu awalnya 417 hektare yang tersebar di dua kabupaten, yaitu Kabupaten Sergai dan Asahan,” kata Tohir di Medan, Kamis (3/9/2026).
Program tersebut terbagi dalam tiga kontrak. Pertama, di Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai, seluas 124 hektare. Kedua, di Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai, seluas 138 hektare. Ketiga, di Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan, seluas 155 hektare.
Namun, dari luasan yang telah ditetapkan, tidak seluruhnya dapat dikerjakan. Di Tanjung Beringin, misalnya, dari target 124 hektare, hanya 122 hektare yang terealisasi karena dua hektare lainnya batal setelah petani mengundurkan diri.
Kondisi berbeda terjadi di Silau Laut, Asahan. Dari 155 hektare yang masuk dalam kontrak, sebanyak 38 hektare tidak dapat dikerjakan karena lahan tersebut terdampak banjir.
“Yang dua hektare lagi batal karena petaninya mundur. Begitu juga di Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan. Awalnya luasan kontrak 155 hektare, tetapi 38 hektare tidak bisa dikerjakan karena lahan yang akan dicetak dipengaruhi banjir. Artinya, sampai saat ini ada sekitar 40 hektare tidak dapat dikerjakan,” ujarnya.
Dukung Swasembada Pangan
Tohir menjelaskan, program cetak sawah merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional melalui Kementerian Pertanian (Kementan), bekerja sama dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait.
Program ini diarahkan untuk memperluas areal pertanian sekaligus mendukung pencapaian swasembada dan ketahanan pangan nasional.
“Dengan program cetak sawah ini, diharapkan luas lahan pertanian di Sumut akan bertambah dan diikuti dengan peningkatan hasil pertanian, khususnya padi,” katanya.
Meski demikian, produktivitas sawah baru tidak serta-merta menyamai lahan sawah yang sudah lama dikelola petani. Pada tahun pertama, produksi padi dari lahan yang baru dicetak biasanya masih relatif rendah, sekitar tiga ton per hektare.
Sementara itu, sawah yang sudah eksisting dapat menghasilkan sekitar lima hingga tujuh ton, bahkan mencapai delapan ton per hektare dalam kondisi tertentu.
“Toh ke depan, dengan pengolahan lahan yang disertai penggunaan teknologi, hasil dari cetak sawah ini kita harapkan bisa mengimbangi lahan yang sudah eksisting,” ujarnya.
Perlu Penanganan Ekstra
Menurut Tohir, pengelolaan sawah baru membutuhkan perlakuan berbeda dibandingkan lahan pertanian yang selama ini sudah produktif. Kondisi tanah pada lahan baru umumnya belum optimal, termasuk tingkat keasaman atau pH tanah yang masih rendah.
Karena itu, diperlukan penanganan dan dukungan sarana produksi pertanian (saprodi), seperti dolomit untuk membantu memperbaiki kondisi tanah, selain kebutuhan pupuk dan input pertanian lainnya. “Jadi perlu dolomit dan saprodi lainnya,” katanya.
Tohir menegaskan, lahan yang digunakan dalam program cetak sawah merupakan lahan yang sebelumnya belum pernah digarap sebagai sawah. Lahan tersebut juga tidak termasuk dalam lahan baku sawah (LBS) maupun kawasan hutan lindung.
Anggaran Maksimal Rp35 Juta per Hektare
Untuk biaya konstruksi atau pengolahan lahan, pemerintah mengalokasikan anggaran maksimal Rp35 juta per hektare sesuai kontrak.
Anggaran tersebut khusus untuk pekerjaan konstruksi atau pencetakan sawah dan tidak termasuk biaya sarana produksi seperti benih dan pupuk.
“Untuk saprodi itu anggarannya ada di direktorat yang lain. Misalnya, untuk benih dari Direktorat Jenderal Tanaman Pangan. Masalah alsintan dan pupuk dari Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan,” terangnya.
Sementara itu, BPLIP memiliki tugas hingga tahap pengolahan lahan selesai dan lahan tersebut siap dimanfaatkan atau ditanami petani.
Dengan demikian, keberhasilan program cetak sawah tidak hanya bergantung pada bertambahnya luas lahan, tetapi juga kesiapan lahan, dukungan sarana produksi, teknologi, serta kemampuan petani mengelola sawah baru agar produktivitasnya terus meningkat.(MUL)











