Dr. Embun Suci Nasution, S.Si., M.Farm.Klin., Apt. (Analisadaily/Ist)
Oleh: Dr. Embun Suci Nasution, S.Si., M.Farm.Klin., Apt.
Membeli obat penurun demam kini nyaris semudah membeli mi instan di minimarket. Tanpa antrean di apotek, tanpa pertanyaan dari tenaga profesional soal riwayat alergi atau durasi sakit, masyarakat bisa langsung bayar di kasir dalam hitungan detik. Ini bukan lagi khayalan, melainkan arah kebijakan kefarmasian Indonesia hari ini — dan perubahan ini akan segera dirasakan oleh jutaan konsumen di seluruh negeri.
Sikap saya jelas: kemudahan akses obat bebas di ritel modern adalah langkah yang patut didukung. Terutama bagi masyarakat di daerah yang jauh dari apotek. Namun dukungan ini harus disertai syarat tegas — tanpa pengawasan ketat dan edukasi yang memadai, kemudahan ini berpotensi menjadi bom waktu bagi keselamatan pasien, bukan solusi bagi persoalan akses kesehatan yang sesungguhnya.
Menurut Pasal 320 ayat (6) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, obat bebas dan obat bebas terbatas dapat diperoleh tidak hanya di fasilitas pelayanan kefarmasian seperti apotek, tetapi juga di fasilitas lain seperti minimarket dan supermarket. Namun Pasal 145 ayat (1) menegaskan bahwa praktik kefarmasian tetap harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai ketentuan yang berlaku, dengan ancaman pidana denda hingga Rp200 juta bagi pihak yang melanggarnya sebagaimana diatur dalam Pasal 436.
Untuk mengisi celah pengaturan ini, Kementerian Kesehatan menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/972/2025 tentang Pedoman Distribusi dan Penyerahan Obat Bebas dan Obat Bebas Terbatas di Hypermarket, Supermarket, dan Minimarket pada akhir 2025. Beberapa bulan kemudian, Badan Pengawas Obat dan Makanan melengkapinya dengan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain, yang mengatur pengadaan, penyimpanan, hingga sanksi administratif bagi ritel yang melanggar.
Jenis obat yang boleh dijual pun dibatasi hanya obat bebas dan obat bebas terbatas, dengan masa transisi bagi pelaku ritel hingga 17 Oktober 2026.
Sebagian apoteker keberatan terhadap regulasi ini, bukan semata soal berkurangnya peran profesi, melainkan kekhawatiran bahwa pelatihan singkat bagi staf ritel belum tentu setara dengan kompetensi yang diperoleh apoteker melalui pendidikan kefarmasian, pengalaman praktik, serta pembekalan etika dan tanggung jawab profesi.
Dalam pelayanan obat, aspek seperti identifikasi kontraindikasi, interaksi obat, efek samping, hingga pencegahan medication error tetap krusial diperhatikan — kompetensi klinis semacam ini jelas tidak dimiliki kasir minimarket. Pertanyaan mengenai siapa yang bertanggung jawab bila terjadi kesalahan penggunaan obat atau dampak yang merugikan pasien pun masih menggantung.
Di sisi lain, argumen yang mendukung regulasi ini juga kuat. Sebagai negara kepulauan, tidak semua wilayah Indonesia memiliki akses mudah ke apotek. Bagi masyarakat yang jauh dari fasilitas kesehatan, ketersediaan obat pereda nyeri di minimarket sangat membantu. Terutama dalam kondisi darurat di malam hari. Sejak awal pun, obat bebas terbatas memang diperuntukkan bagi swamedikasi sehingga secara hukum dapat diperoleh tanpa pendampingan langsung tenaga kefarmasian — namun ini bukan berarti penggunaannya tak lagi memerlukan edukasi yang memadai.
Kekhawatiran soal pengawasan bukan tanpa alasan. Data BPOM pada Maret 2026 menunjukkan tingginya peredaran ratusan ribu produk kesehatan ilegal di platform daring sepanjang tahun 2025. Fakta ini menegaskan bahwa perluasan jalur distribusi obat ke ribuan gerai ritel fisik membutuhkan pengawasan ekstra ketat, agar tidak menjadi celah baru bagi peredaran produk yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.
Fenomena perdagangan obat di kawasan Jalan Pramuka, Jakarta, menunjukkan bahwa akses obat di luar fasilitas pelayanan kesehatan sebenarnya bukan hal baru. Namun toko obat memiliki fungsi yang lebih spesifik dalam menyediakan obat. Sedangkan supermarket adalah sarana ritel umum yang menjadikan obat hanya sebagai salah satu dari berbagai produk yang dijual. Perbedaan karakteristik ini semestinya menjadi pertimbangan dalam merumuskan standar pengawasan dan tanggung jawab masing-masing, bukan sekadar memperluas titik penjualan demi kemudahan semata. Karena itu, regulasi ini perlu diiringi langkah mitigasi yang nyata.
Pertama, jenis obat yang diizinkan dijual di minimarket harus sangat dibatasi, yakni hanya obat dengan risiko sangat rendah dan indikasi tunggal.
Kedua, pengawasan jalur distribusi dari produsen atau Pedagang Besar Farmasi ke gerai ritel harus diperketat secara nyata di lapangan, bukan sekadar tertulis di atas kertas.
Ketiga, pemerintah bersama Ikatan Apoteker Indonesia perlu menggalakkan kembali edukasi masyarakat, seperti program Dagusibu (Dapatkan, Gunakan, Simpan, Buang obat dengan benar), agar publik semakin cerdas dalam melakukan swamedikasi secara mandiri.
Hadirnya obat di rak minimarket sesungguhnya bukan akhir dari peran tenaga kefarmasian, melainkan tantangan bagi profesi ini untuk bertransformasi — lewat layanan telefarmasi, maupun pelibatan aktif dalam pelatihan staf ritel di lapangan.
Apoteker mungkin tidak lagi berdiri di balik meja kasir, tapi yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar obat yang lebih dekat — melainkan keyakinan bahwa siapa pun yang menyerahkannya, apoteker atau kasir minimarket, sama-sama berdiri di sisi keselamatan mereka.
Penulis Dosen Tetap Fakultas Farmasi, Universitas Sumatera Utara(MC/RZD)