Pemkab Samosir Susun RDTR Pangururan 2026–2046 (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Samosir - Pemerintah Kabupaten Samosir menggelar Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Kecamatan Pangururan Tahun 2026–2046 di Aula Kantor Bupati Samosir, Jumat (18/9/2026).
Asisten II Sekdakab Samosir Hotraja Sitanggang saat membuka kegiatan mengatakan, kelengkapan data dan informasi sangat menentukan kualitas RDTR. Menurutnya, RDTR menjadi instrumen penting dalam mengarahkan pemanfaatan ruang agar pembangunan berlangsung tertib, terarah dan produktif dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan.
“RDTR ini menjadi peta jalan kita ke depan. Setiap jengkal ruang harus memberikan manfaat bagi masyarakat dan memiliki kejelasan peruntukan serta pola ruangnya,” ujar Hotraja.
Ia menekankan agar RDTR disinkronkan dengan dokumen perencanaan pembangunan lainnya, seperti RPJPD, RPJMD dan rencana aksi. Hal itu penting untuk mengantisipasi perkembangan Samosir sekaligus memastikan kebutuhan pembangunan dan prinsip keberlanjutan dapat berjalan seimbang.
Menurut Hotraja, Kecamatan Pangururan memiliki posisi strategis karena merupakan ibu kota Kabupaten Samosir sekaligus ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Lokal (PKL). Karena itu, penataan ruang Pangururan membutuhkan pengaturan yang jelas untuk mendukung pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga lingkungan.
Hotraja berharap seluruh OPD memberikan data dan informasi yang dibutuhkan serta masyarakat dan pemangku kepentingan aktif menyampaikan masukan agar RDTR benar-benar dapat menjadi pedoman pembangunan selama 20 tahun ke depan.
Konsultan Paparkan Tahapan Penyusunan
Dalam FGD tersebut, konsultan PT Bumi Toran Kencana Jenius memaparkan kerangka penyusunan RDTR Kecamatan Pangururan. RDTR diarahkan untuk menciptakan ruang yang produktif, aman, nyaman dan berkelanjutan serta mampu memenuhi kebutuhan pembangunan saat ini tanpa mengabaikan kepentingan generasi mendatang.
RDTR tersebut nantinya juga akan terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) guna mendukung kepastian dan kemudahan pemanfaatan ruang serta kegiatan investasi sesuai ketentuan tata ruang.
Penyusunan RDTR dimulai dari tahap persiapan, pengumpulan dan analisis data lintas sektor, penyusunan alternatif pengembangan ruang, hingga rancangan RDTR dan rancangan akhir. Dokumen tersebut selanjutnya menjadi dasar penetapan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dengan berpedoman pada regulasi pemerintah pusat, provinsi dan daerah.
Melalui FGD ini, Pemkab Samosir berharap RDTR Pangururan 2026–2046 tidak sekadar menjadi dokumen perencanaan, tetapi mampu memberikan arah yang jelas bagi perkembangan kawasan serta menjadi pedoman pemanfaatan ruang yang tertib, produktif dan berkelanjutan. (TN)(WITA)











