Optimalisasikan PAD, Pemkab Samosir Gandeng APH Tindak Wajib Pajak yang Tak Patuh (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Samosir – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir memperkuat langkah optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui peningkatan kepatuhan pajak dan retribusi. Pemkab juga menggandeng aparat penegak hukum (APH) untuk mendukung proses penertiban dan penegakan aturan terhadap masyarakat maupun pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajibannya.
Asisten II Hotraja Sitanggang mengatakan, seluruh OPD yang memiliki keterkaitan dengan PAD harus mampu menggali dan mengoptimalkan seluruh potensi penerimaan daerah dengan tetap memperhatikan pelayanan publik serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, setiap OPD perlu memetakan kembali sumber dan objek pajak maupun retribusi yang belum terdata secara optimal.
"Daerah dituntut untuk terus berkreasi sehingga ruang fiskal dapat lebih maksimal dengan menggali sumber-sumber PAD," kata Hotraja di Forum Koordinasi dan Evaluasi Tim Terpadu Optimalisasi PAD Kabupaten Samosir, dalam keterangan yang diterima, Jumat (4/9/2026).
Ia juga meminta para camat menjadi informan utama karena berada paling dekat dengan objek potensial PAD di wilayah masing-masing.
Pemkab juga akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah desa, khususnya dalam pemutakhiran data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pemutakhiran data dinilai penting untuk menghindari objek pajak ganda maupun objek yang belum masuk dalam pendataan.
Bangunan Tanpa PBG Ditertibkan
Selain sektor pajak dan retribusi, Pemkab Samosir menyoroti kepatuhan masyarakat dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kepala DPMPTSP Samosir, Pilippi Simarmata, mengatakan dari 72 pengajuan PBG sepanjang 2026, baru 26 yang telah terbit.
Rendahnya kepatuhan masyarakat dalam mengurus perizinan menjadi salah satu kendala. Selain itu, kebutuhan menggunakan konsultan bersertifikat juga dinilai menjadi salah satu faktor yang menambah beban biaya pemohon.
"Melalui forum ini dapat ditempuh langkah-langkah yang konkret untuk percepatan realisasi PAD," kata Pilippi.
Ia menyebut masih terdapat masyarakat yang belum memahami sejumlah ketentuan pembangunan, termasuk terkait kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), kawasan hutan dan kawasan lindung.
DPMPTSP telah memberikan teguran terhadap bangunan yang tidak sesuai ketentuan. Pada 2024 terdapat tiga objek yang ditegur, 2025 sebanyak dua objek, sedangkan sepanjang 2026 telah diberikan teguran terhadap 28 bangunan gedung.
Ke depan, DPMPTSP akan memperkuat pengawasan dan penertiban bersama OPD terkait. Pemkab juga akan mendorong pendampingan melalui mitra konsultan serta menyediakan prototype sebagai salah satu solusi bagi masyarakat.
"Tidak boleh ada bangunan tanpa PBG. Akan kita dampingi dan awasi. Untuk membantu masyarakat, Pemkab Samosir akan mendorong pendampingan dalam penyusunan desain dan gambar bangunan. Sementara bangunan yang telah berdiri tanpa PBG akan didata dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan," tegasnya.
Target Pajak Rp40 Miliar
Kepala Bapenda Samosir, Besron Sitanggang, mengatakan dari 12 jenis pajak yang dikelola Bapenda, target penerimaan pajak daerah pada 2026 mencapai sekitar Rp40 miliar. Hingga saat ini, realisasi telah melampaui Rp26 miliar.
"Kita berharap realisasi dapat mencapai Rp40 miliar sampai akhir Desember. Untuk tahun 2027, target akan kita tingkatkan sekitar Rp8 miliar," kata Besron.
Sementara penerimaan retribusi yang dikelola perangkat daerah ditargetkan sekitar Rp28 miliar. Hingga kini realisasinya telah mencapai lebih dari Rp19 miliar.
Sejumlah OPD mencatat capaian cukup baik. Dinas Pariwisata, misalnya, dari target sekitar Rp14 miliar telah merealisasikan lebih dari Rp12 miliar. Sedangkan Dinas Perhubungan dari target sekitar Rp1,3 miliar telah merealisasikan sekitar Rp766 juta.
Bapenda juga terus memperkuat pengawasan melalui digitalisasi. Salah satunya dengan pengembangan aplikasi Siadapari Retribusi yang memungkinkan petugas melakukan entry penerimaan secara langsung sehingga perkembangan realisasi dapat dipantau berdasarkan OPD pengampu.
Selain itu, rencana aksi optimalisasi PAD mencakup penilaian PBB-P2, perluasan kanal pembayaran, evaluasi tapping box, pemutakhiran data pajak, koordinasi dengan Samsat dan PLN terkait penyediaan data kendaraan dan pelanggan, serta penguatan kerja sama dengan APH.
Untuk 2027, Pemkab Samosir juga merencanakan penagihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui mobil keliling, pemasangan CCTV di sejumlah objek, penambahan personel dan peningkatan kerja sama dengan APH.
Polres dan Kejaksaan Siap Dukung
Kasat Intel Polres Samosir, Donal P. Sitanggang, menyatakan kepolisian siap mendukung Pemkab Samosir dalam optimalisasi PAD, baik dari sisi keamanan maupun penegakan hukum.
Menurutnya, keamanan dan kenyamanan merupakan bagian penting dalam menciptakan iklim usaha dan investasi yang kondusif. Polres Samosir juga siap berkolaborasi dalam penertiban usaha yang tidak memiliki izin, tidak memenuhi kewajiban pajak serta mencegah kebocoran penerimaan daerah.
"Kami bersedia bekerja sama dan melakukan pertukaran data sehingga dapat dikolaborasikan untuk mengoptimalkan PAD Samosir yang pada akhirnya mensejahterakan masyarakat Samosir," ungkapnya.
Sementara Kasi Datun Kejari Samosir, Maulita Sary, mengingatkan agar setiap tindakan penertiban maupun penegakan aturan dilakukan berdasarkan regulasi dan didukung administrasi yang tertib.
Menurutnya, setiap pelanggaran harus didokumentasikan secara jelas, termasuk batas waktu yang diberikan kepada pihak yang belum memenuhi kewajibannya. "Ketika ada gugatan, kita sudah punya perisai. Kalau dari batas yang diberikan tidak dipenuhi, kita bisa bertindak," katanya.
Maulita juga mendorong percepatan digitalisasi pembayaran pajak dan retribusi serta memperluas pilihan pembayaran non-tunai agar masyarakat lebih mudah memenuhi kewajibannya.
Sebelum penindakan dilakukan, ia meminta instansi terkait terlebih dahulu melakukan sosialisasi terpadu kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai aturan, kewajiban serta konsekuensi atas pelanggaran.
Pemkab Samosir menargetkan sinergi antara OPD dan Forkopimda dapat memperbaiki basis data pajak dan retribusi, meningkatkan kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha, memperluas digitalisasi serta memperkuat penegakan aturan.
Optimalisasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan PAD sekaligus memperluas ruang fiskal daerah untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Samosir.
(TN)(WITA)