Kementerian EDSM Dorong Badan Usaha ESDM Perkuat Kepatuhan Hukum, Cegah Pelanggaran (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong badan usaha di sektor ESDM untuk memperkuat kepatuhan hukum dan membangun sistem pencegahan pelanggaran.
Dorongan tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Penegakan Hukum Sektor ESDM kepada Badan Usaha Sektor ESDM yang dibuka oleh Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Investasi dan Ekonomi Muhammad Azhar Lubis, di Cambridge Hotel, Jalan Letjen S Parman, Medan, Kamis (24/9/2026).
Dalam kegiatan tersebut, PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP), perusahaan yang mengoperasikan pembangkit listrik tenaga panas bumi di Lapangan Panas Bumi Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, turut berpartisipasi menjadi salah satu narasumber.
Staf Khusus Menteri ESDM dalam arahannya menekankan pentingnya sinergi pemerintah, aparat penegak hukum (APH), dan badan usaha dalam memperkuat penegakan hukum di sektor ESDM.
Menurutnya penegakan hukum tidak dapat dilakukan secara sendiri-sendiri. Diperlukan komitmen dan koordinasi antara APH dan seluruh pemangku kepentingan agar setiap pelanggaran yang berpotensi menghambat tercapainya tujuan pembangunan nasional dan kemakmuran rakyat harus ditangani secara tegas, konsisten, dan tanpa kompromi.
“Hari ini kita akan membangun komunikasi mengenai ESDM untuk menggerakkan perekonomian, mendukung industrialisasi dan hilirisasi, peningkatan penerimaan negara, investasi, lapangan kerja, yang seluruhnya diperuntukkan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Pada saat yang bersamaan, tingginya potensi industri bidang ESDM dihadapkan pada besarnya konsekuensi berupa risiko hukum, risiko lingkungan, risiko keselamatan, risiko sosial, dan risiko tata kelola. Semakin besar kegiatan usaha ESDM, semakin tinggi pula tuntutan terhadap kepatuhan dan integritas.
“Kami berpandangan bahwa upaya penegakan hukum yang paling efektif bukanlah penegakan hukum yang paling banyak melakukan penindakan, tetapi penegakan hukum yang paling mampu mencegah terjadinya pelanggaran,” tegasnya.
Azhar berharap melalui sosialisasi yang mempertemukan tiga unsur utama sektor ESDM ini, yakni pemerintah, APH, dan badan usaha, peserta dan semua pemangku kepentingan mendapatkan perspektif atau sudut pandang mengenai penegakan hukum terhadap pelanggaran dan tindak pidana sektor ESDM.
Dari perspektif APH, yakni Kepolisian terkait cakupan penegakan hukum terhadap pelanggaran dan tindak pidana di sektor ESDM, serta peran dan fungsi Kejaksaan dalam pencegahan, penegakan hukum, deteksi dini atau intelijen, hingga upaya penyelamatan kekayaan negara.
Kemudian, dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mendapatkan perspektif mengenai kebijakan, pembinaan dan pengawasan usaha ESDM sesuai dengan kewenangannya, termasuk sudut pandang mengenai aspek teknis tata kelola pertambangan yang baik.
Serta dari perspektif badan usaha yaitu PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) yang telah berhasil mengoperasikan pembangkit listrik tenaga panas bumi di Lapangan Panas Bumi Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal, mengenai legal compliance atau kepatuhan hukum, pengelolaan aspek lingkungan serta integrasi komunitas masyarakat setempat ke dalam pengusahaan pembangkit listrik berbasis panas bumi.
“Hal yang sangat menarik dalam diskusi hari ini adalah melihat sinergi pemerintah, aparat penegak hukum, dan badan usaha sebagai tiga pihak yang memiliki kepentingan berbeda namun memiliki tujuan yang sama. Pemerintah membutuhkan kegiatan usaha yang produktif, badan usaha membutuhkan kepastian hukum dan iklim investasi yang sehat, APH membutuhkan tata kelola yang transparan dan kepatuhan terhadap hukum,” ujar Azhar.
Mengakhiri arahannya, Azhar mengajak peserta untuk melihat penegakan hukum sektor ESDM sebagai sebuah siklus yang utuh, yang dimulai dari pencegahan, deteksi dini, pembinaan dan pengawasan, kepatuhan dan perbaikan. Jika terjadi pelanggaran maka dilakukan penanganan dan penegakan hukum.
Dari setiap perkara yang terjadi, lesson learned atau pembelajaran dari pengalaman, digunakan sebagai media untuk kembali memperkuat upaya pencegahan pelanggaran hukum.
“Mari kita cegah pelanggaran sejak dini, kita bangun kepatuhan dari dalam, dan kita tegakkan hukum secara profesional, proporsional, dan berkeadilan,” pungkasnya.
PT SMGP membagikan pengalaman
Sementara itu, Direktur PT SMGP yang diwakili Executive Vice President (EVP) of Operations Ali Sahid saat menjadi salah satu narasumber, menyampaikan materi mengenai perspektif atau sudut pandang badan usaha dalam membangun legal compliance atau kepatuhan hukum serta mencegah pelanggaran dalam kegiatan operasional badan usaha sektor ESDM.
Dalam pemaparannya, Ali menjelaskan sejumlah aspek penting dalam membangun kepatuhan hukum badan usaha di sektor ESDM, mulai dari mengidentifikasi dan mengelola risiko hukum dalam kegiatan operasional, memastikan kepatuhan terhadap perizinan dan kewajiban perusahaan, hingga membangun mekanisme pengawasan dan pengendalian internal untuk mencegah terjadinya pelanggaran.
Selain itu, badan usaha juga perlu meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam memahami ketentuan peraturan perundang-undangan serta berbagi pengalaman dan praktik yang telah diterapkan badan usaha dalam mencegah pelanggaran di sektor ESDM.
Ali juga membagikan pengalaman PT SMGP dalam mengelola aspek lingkungan dan mengintegrasikan masyarakat sekitar pembangkit listrik melalui kegiatan Community Social Responsibility (CSR).
Ali berharap pengalaman PT SMGP dalam menerapkan kepatuhan hukum, pengelolaan lingkungan, dan pemberdayaan masyarakat dapat memberikan perspektif praktis kepada badan usaha sektor ESDM lainnya.
“Kami berharap PT Sorik Merapi Geothermal Power dapat memberikan kontribusi dalam kegiatan ini melalui pengalaman dan praktik yang telah diterapkan perusahaan, sehingga dapat menjadi pembelajaran dan masukan bagi badan usaha lainnya dalam membangun sistem kepatuhan hukum yang efektif serta mendukung terciptanya kegiatan usaha sektor ESDM yang tertib dan bertanggung jawab,” pungkas Ali Sahid.
Sebelumnya, Direktur Pencegahan, Intelijen dan Penanganan Pengaduan Ditjen Gakkum Kementerian ESDM sekaligus Ketua Panitia, Yuli Sulistiyohadi, mengatakan sosialisasi ini diselenggarakan untuk memperkuat pemahaman, kesadaran, dan kepatuhan badan usaha sektor ESDM terhadap peraturan perundang-undangan.
Sosialisasi tersebut mencakup sektor pertambangan mineral dan batubara, minyak dan gas bumi, serta ketenagalistrikan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mencegah terjadinya pelanggaran hukum dalam pelaksanaan kegiatan usaha sektor ESDM.
“Kami harapkan melalui kegiatan ini dapat tercapai kesamaan pandangan dalam pengaplikasian peraturan perundang-undangan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pelaku usaha sektor ESDM,” ujar Yuli.
Yuli yang juga menjadi salah satu narasumber dalam sosialisasi ini, mengatakan kegiatan tersebut dibiayai melalui anggaran APBN Ditjen Gakkum Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2026.
Peserta sosialisasi berasal dari Kementerian ESDM, aparat penegak hukum dari kepolisian dan kejaksaan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM, serta pelaku usaha sektor mineral dan batubara, hilir migas, dan ketenagalistrikan.
Narasumber lainnya dalam sosialisasi ini yakni, Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Pengawasan Mitigasi Risiko Hukum Muhammad Sattu Palli; Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ahmad Syauqi yang diwakili Rudi Hendarto.
Kemudian, Kapolda Sumatera Utara yang diwakili Kanit Tipiter Martua Manik; Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang diwakili Koordinator Kejati Sumut Bani Immanuel Ginting; dan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan ESDM Provinsi Sumatera Utara yang diwakili Hasan Basri. (*)
(NAI/NAI)











