BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut dan Disnaker Sumut Perkuat Sinergi Pengawasan dan Budaya K3 (Analisadaily/Ist)
Analisadaily.com, Medan - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumatra Bagian Utara (Sumbagut) memperkuat kolaborasi bersama Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatra Utara dan pengawas ketenagakerjaan melalui Rapat Koordinasi yang digelar di Medan pada Kamis (24/9).
Langkah ini berfokus pada peningkatan kepatuhan, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta penguatan perlindungan bagi para pekerja.
Mengusung tema 'Penguatan Kesamaan Pemahaman serta Penerapan K3 dalam Perlindungan dan Pencegahan KK/PAK', forum ini bertujuan menyelaraskan langkah untuk mencegah serta menangani Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja (KK/PAK).
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, Kunto Wibowo, menegaskan bahwa penerapan K3 memerlukan keterlibatan aktif dari seluruh pemangku kepentingan agar perlindungan tenaga kerja dapat berjalan maksimal.
"Penerapan K3 merupakan bagian penting dalam mencegah kecelakaan kerja sekaligus memberikan perlindungan kepada tenaga kerja. Karena itu, kami perlu terus proaktif memberikan pelayanan kepada peserta dan membangun sinergi dengan Pengawas Ketenagakerjaan," ujar Kunto.
Ia menambahkan, koordinasi berkala ini krusial untuk menyatukan pemahaman dalam menuntaskan berbagai permasalahan kasus KK/PAK di lapangan secara lebih cepat dan tepat.
Dukungan serupa disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatra Utara yang diwakili oleh Kepala Bidang Perlindungan Ketenagakerjaan, Syahdan Lubis, AP, M.M. Syahdan menyoroti pentingnya K3 dalam menciptakan iklim kerja yang kondusif dan minim risiko.
"Penerapan K3 menjadi salah satu upaya penting dalam mencegah dan mengurangi risiko kecelakaan kerja. Karena itu, kolaborasi antara seluruh pihak perlu terus diperkuat," tutur Syahdan.
Selain fokus pada budaya K3, rapat koordinasi ini juga dimanfaatkan untuk membedah regulasi pengawasan ketenagakerjaan terkini. Plt. Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan, Sri Astuti, S.H., M.Hum., hadir memberikan sosialisasi terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan.
Permenaker yang resmi berlaku sejak 3 Juli 2026 tersebut memuat pedoman menyeluruh terkait tahapan pengawasan mulai dari pendekatan preventif edukatif, tindakan nonyustisial, hingga represif yustisial. Regulasi ini mencakup aspek pembinaan, pemeriksaan, pengujian, penyidikan, serta pengembangan sistem pengawasan.
Beberapa isu krusial yang dibahas dalam pertemuan tersebut meliputi: Mekanisme Banding: Tata cara penetapan ulang apabila terjadi perbedaan pendapat terhadap hasil ketetapan Pengawas Ketenagakerjaan pada dugaan kasus KK/PAK.
Peran Pengawas & Dokter Penasihat: Penyelesaian silisih pendapat kasus KK/PAK serta fungsi optimal Dokter Penasihat.
Kewenangan Pengawasan: Batas kewenangan Pengawas Ketenagakerjaan dalam proses pemeriksaan di lapangan.
Melalui sinergi ini, BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut bersama Disnaker Sumut berkomitmen memperkuat aspek promotif dan preventif, guna mewujudkan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan terlindungi di seluruh wilayah Sumatra Utara.
(JW/RZD)