BPJS Ketenagakerjaan Binjai Serahkan Santunan Rp302 Juta kepada Ahli Waris Karyawan SAJ (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Binjai - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Binjai menyerahkan santunan sebesar Rp302.043.332 kepada ahli waris almarhum Suriadi, karyawan PT Sapta Alamku Jaya (SAJ), yang mengalami kecelakaan saat dalam perjalanan menuju tempat kerja.
Santunan itu diserahkan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Binjai, Azwarsyah, di kantor PT Sapta Alamku Jaya, didampingi oleh perwakilan Human Resources Department (HRD) perusahaan. Total santunan tersebut terdiri dari manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), serta beasiswa pendidikan bagi anak ahli waris sesuai ketentuan program yang berlaku.
Penyerahan santunan ini merupakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan manfaat nyata bagi pekerja dan keluarganya ketika risiko yang tidak terduga terjadi.
Adapun peristiwa yang dialami almarhum Suriadi menjadi pengingat bahwa risiko kecelakaan dapat terjadi kapan saja, termasuk ketika pekerja sedang dalam perjalanan menuju tempat kerja. Dalam situasi seperti ini, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan yang manfaatnya dapat dirasakan keluarga ketika pekerja mengalami musibah.
Santunan yang diserahkan bukan hanya berupa manfaat finansial, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan bagi keluarga yang ditinggalkan dalam menghadapi masa sulit. Manfaat JKK memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja sesuai ketentuan program, sementara manfaat JHT merupakan akumulasi hak peserta sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, manfaat beasiswa pendidikan diharapkan dapat membantu menjaga keberlangsungan pendidikan anak almarhum sehingga mereka tetap memiliki kesempatan untuk melanjutkan pendidikan dan meraih masa depan yang lebih baik.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Binjai, Azwarsyah, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada PT Sapta Alamku Jaya yang telah mendaftarkan karyawannya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Langkah perusahaan tersebut menjadi bukti kepedulian terhadap perlindungan pekerja dan keluarga, sekaligus memastikan adanya manfaat perlindungan ketika risiko terjadi.
Kehadiran BPJS Ketenagakerjaan melalui pembayaran manfaat kepada ahli waris menjadi bukti nyata bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar kewajiban administratif bagi pemberi kerja. Lebih dari itu, program ini merupakan bentuk perlindungan yang memberikan kepastian manfaat bagi pekerja dan keluarga dalam menghadapi risiko sosial ekonomi.
Melalui kejadian ini, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Binjai mengajak seluruh perusahaan dan pemberi kerja untuk memastikan setiap tenaga kerjanya telah terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan. Perlindungan sejak dini merupakan langkah penting agar pekerja dapat menjalankan aktivitasnya dengan lebih tenang dan keluarga memiliki perlindungan ketika musibah terjadi.
Dengan semakin luasnya cakupan kepesertaan, manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan diharapkan dapat dirasakan oleh lebih banyak pekerja dan keluarga. Sebab, di balik setiap kepesertaan, terdapat perlindungan yang berarti bagi masa depan keluarga pekerja.
BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk melindungi pekerja, memberikan kepastian manfaat, dan menjaga harapan keluarga Indonesia agar tetap melangkah menuju masa depan yang lebih sejahtera. ()
(NAI/NAI)











