Subandi Minta SPPG Tanpa IPAL Disuspend, Jangan Cemari Lingkungan

Subandi Minta SPPG Tanpa IPAL Disuspend, Jangan Cemari Lingkungan
Subandi Minta SPPG Tanpa IPAL Disuspend, Jangan Cemari Lingkungan (Analisadaily/istimewa)

Analisadaily.com, Medan – Ketua Komisi E DPRD Sumatera Utara, HM Subandi, meminta Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) atau belum mampu mengolah limbah sesuai ketentuan agar disuspend sementara.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah pencemaran lingkungan sekaligus melindungi masyarakat di sekitar lokasi SPPG yang menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Setiap SPPG seharusnya menyiapkan instalasi pengolahan air limbah. Limbah harus diolah terlebih dahulu sebelum dibuang keluar. Ini sudah menjadi bagian dari standar operasional yang harus dipenuhi,” tegas Subandi di ruang kerjanya, Rabu (28/10/2026).

Menurutnya, lingkungan di sekitar SPPG harus tetap sehat, bersih, aman, dan nyaman. Pembuangan limbah tanpa pengolahan berpotensi menimbulkan pencemaran serta mengganggu kehidupan masyarakat.

Karena itu, Subandi menegaskan, SPPG yang terbukti membuang limbah tanpa pengolahan tidak seharusnya tetap beroperasi sebelum melakukan pembenahan.

“Kalau memang belum bisa mengolah limbahnya sendiri dan masih membuangnya ke lingkungan masyarakat, sebaiknya disuspend dulu. Setelah fasilitasnya diperbaiki dan pengolahan limbahnya memenuhi ketentuan, baru dipertimbangkan untuk dibuka kembali,” ujarnya.

Subandi juga meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan melakukan pengawasan serta pemeriksaan terhadap pengelolaan limbah SPPG. Kedua instansi tersebut perlu memastikan setiap unit pelayanan memenuhi persyaratan lingkungan dan kesehatan sebelum maupun selama beroperasi.

Ia menilai, persoalan limbah tidak boleh dianggap sepele karena berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan. Pengawasan juga harus dilakukan secara konsisten agar tidak terjadi pembiaran terhadap pelanggaran.

Menurut Subandi, program MBG merupakan program pemerintah yang bertujuan meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat, khususnya anak-anak. Namun, pelaksanaannya tidak boleh mengabaikan aspek kebersihan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan.

“Program ini bagus dan harus kita dukung. Tetapi jangan sampai pelaksanaannya justru menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat akibat pengelolaan limbah yang tidak benar. Program yang baik harus dijalankan dengan tata kelola yang baik pula,” katanya.

Ia mengingatkan, dukungan terhadap program MBG harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap aturan. Pengelola SPPG wajib bertanggung jawab atas limbah yang dihasilkan dari aktivitas operasionalnya.

Subandi berharap pemerintah melalui instansi terkait segera mengevaluasi SPPG yang diduga bermasalah dalam pengelolaan limbah. Penindakan, menurutnya, perlu disertai kewajiban memperbaiki fasilitas dan memastikan seluruh proses pengolahan limbah berjalan sesuai ketentuan.

“Jangan tunggu sampai masyarakat semakin dirugikan. Benahi dulu pengolahan limbahnya. Keselamatan masyarakat dan kebersihan lingkungan harus menjadi prioritas,” tegasnya.
(NAI/NAI)

Baca Juga

Rekomendasi