Buruh FSPMI Sumut Geruduk Kantor Gubsu, Tuntut Kenaikan UMP 2027 Sebesar 10%

Buruh FSPMI Sumut Geruduk Kantor Gubsu, Tuntut Kenaikan UMP 2027 Sebesar 10%
Buruh FSPMI Sumut Geruduk Kantor Gubsu, Tuntut Kenaikan UMP 2027 Sebesar 10% (Analisadaily/Ist)

Analisadaily.com, Medan - Ratusan buruh yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (DPW FSPMI Sumut) menggelar aksi di depan Kantor Gubernur, Kamis (5/11/2026).

Dalam aksinya para buruh menuntut Gubsu Bobby Nasution menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2027 sebesar 8-10%. Mereka juga menuntut kasus-kasus perburuhan yang mangkrak diselesaikan oleh jajaran Dinas Ketenagakerjaan Sumut.

Dalam orasinya, Ketua DPW FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo menyampaikan, kenaikan UMP Sumut harus mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2025 dan 100% komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) upah di Sumut hingga kini hanya masih kurang lebih 90% KHL.

"Kami meminta Gubsu menaikan UMP Sumut 10%, kami menagih janji Pak Bobby tahun lalu yang mengatakan akan menaikan UMP Sumut 10% pada tahun lalu tapi kenyataannya belum juga," teriak Willy di atas mobil komando aksi.

Willy mengingatkan agar Gubsu Bobby mewanti-wanti dewan pengupahan daerah, unsur Pemerintah, dalam rapat-rapat penetapan UMP jangan memakai indeks tertentunya Alfa 0,5, akan tetapi harusnya Alfa yang tertinggi yakni 0,9.

"Karena kalau tidak pakai Alfa 09, maka UMP Sumut dipastikan. Hanya naik 5-6% saja, kami tegas menolak jika hal tersebut terjadi, kami akan aksi lebih besar lagi," ancam Willy.

Selain itu, Willy meminta agar kasus-kasus ketenagakerjaan yang dialami buruh dan sudah dilaporkan ke jajaran Disnaker Sumut dapat ditindaklanjuti dan diselesaikan. Ia merinci berapa perusahaan yang melanggar UU Ketenagakerjaan seperti PT Supra Matra Abadi di Labuhanbatu, dimana ada 26 buruh yang merupakan pengurus dan anggota PUK FSPMI diperusahaan, dan ia menilai perusahan arogan serta diduga melakukan pemberangusan berserikat.

Untuk itu ia meminta Disnaker Sumut melalui pegawai pengawas ketenagakerjaannya memanggil perusahaan dan menolak PHK massal tersebut.

"Kami tegas akan kawal kasus buruh PT SMA ini yang merupakan grup dari PT Asian Agri Grup. Ini perusahaan orang terkaya di Indonesia, tapi kami pastikan kami tidak gentar," tegas Willy.

Selain itu, ada dua perusahaan lagi yang dilaporkan melanggar UU Ketenagakerjaan, yakni PT Panji Wira Surya Mandiri di Tanjung Morawa, Deli Serdang, dan PT Sawit Serdang Jaya, Willy meminta ke Disnaker ketiga perusahaan tersebut dipanggil Gubsu melalui jajaranya Disnaker agar menyelesaikan persoalan yang dialami para buruh.

"Kami minta ketegasan Gubsu memanggil tiga perusahaan itu dengan melibatkan semua pihak seperti Disnaker, pengusaha, buruh, kepolisan dan pihak terkait lainnya yang dianggap perlu," ujar Willy.

Satu jam berorasi, aksi para buruh diterima oleh Biro Hukum Pemprov Sumut dan Dinas Ketenagakerjaan Sumut. Mereka terlihat langsung menggelar dialog dengan buruh di depan gerbang pintu Kantor Gubsu. Pada kesempatan tersebut, Ali Akbar Hasibuan dari Disnaker Sumut menyampaikan terkait tuntutan UMP Sumut akan disampaikan ke Gubsu langsung dengan segera, dan pemanggilan 3 perusahaan yang diminta buruh akan dilaksanakan dalam satu minggu ke depan.

"Tuntutan UMP Sumut kita akan segera laporkan Pak Gubsu. Terkait pemanggilan tiga perusahaan kita agendakan hari Rabu dan Kamis minggu depan, terima kasih atas aspirasi kawan buruh yang tertib dan damai," ucap Ali Akbar.

Usai mendengar kepastian dari pihak Pemprov Sumut, para buruh FSPMI kemudian membubarkan diri. Aksi ini juga mendapat pengawalan dari Polda Sumut.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi