Pertamina Dukung Kebijakan Pemerintah Daerah

Awasi Elpiji Subsidi

Oleh: Syafitri Tambunan. GAS elpiji kemasan 3 kg mulai sulit ditemukan di se­jumlah pengecer. Masyarakat pa­nik. Begitupun pemerintah setem­pat, legislatif, tak terkecuali pihak Pertamina. Bagaimana tidak? Pen­distribusiannya tetap. Malah bertambah, namun dengan kondi­si di lapangan, membuat hal ter­sebut menjadi tidak jelas asalnya.

Sejumlah pengecer, kata ber­bagai masyarakat, hanya mema­jang tabung gas kosong, bahkan tidak menjual sama sekali. Mirisnya, ada yang mengaku me­li­hat pengecer lain, malah bisa men­dapatkan 3 sampai 5 perhari di pangkalan yang sama.

Itu dari masyarakat, notabene konsumen yang terbiasa membeli 1-2 unit saja perhari. Akibat kisruh ini, sejumlah pemerintahan, baik kota maupun provinsi, mengambil sikap agar permasalahan ini tidak berlaru-larut, begitupun Perta­mina.

Tiga bulan belakangan, Perta­mina malah terus menambah dis­tribusi elpiji melon sampai 18 per­sen.

“Sejak kemarin, (7 Oktober 20­14), Pertamina menambah pa­sokan 50.000 tabung elpiji 3 kg dari kondisi normal sebanyak 270.000 tabung perhari. Penam­bahan akan dilakukan perha­rinya, hingga beberapa waktu ke depan dilakukan sebagai antisipasi kebutuhan masyarakat Sumut,” begitu kata pihak Pertamina me­lalui External Relation PT. Per­tamina Marketing Operation Re­gional (MOR) I, Brasto Galih Nu­graha 2 bulan lalu.

Penambahan 18,5 persen pada awal Oktober itu, dituturkannya, didistribusikan ke agen seluruh wilayah Sumatera Utara.

“Sampai kapan penambahan per­hari dilakukan, kita belum me­nentukan. Ddengan penambahan tersebut, masyarakat tidak perlu panik lagi akan pasokan gas elpiji subsidi,” ujarnya saat itu.

Selang tiga hari berikutnya, se­orang anggota legislatif di Me­dan meminta keseriusan Perta­mina mengawasi elpiji.

“Manajemen Pertamina harus melakukan pengawasan dan eva­luasi mengapa gas elpiji 3 kg bisa langka,” kata Hendrik Sitompul kepada wartawan Kamis (9/10). Dia malah menuding tindakan pe­nambagan pasokan hingga 18 per­sen, malah akan menguntungkan dibarengi evaluasi dan kajian, malah menguntungkan sepihak.

“Langkanya gas 3 kg salah sa­tu penye­babnya. Banyaknya pemakai yang migran dari tabung 12 kg ke 3 kg, karena terjadi per­bedaan harga. Di sinilah penting­nya pengawasan agar gas bersub­sidi itu tepat sasaran dan tidak di­manfaatkan oleh spekulan,” katanya lagi.

HET

Terkait perbedaan harga, Pertamina tidak tinggal diam. Ber­dasarkan SK Gubsu Nomor 188.44/261/KPTS/2010, Harga Eceran Tertinggi (HET) elpiji ta­bung 3 kg dengan jarak radius 60 km dari SPBE/filling station sebesar Rp 12.750. “Sampai saat ini, hanya 5 da­erah yang diketahui memiliki per­aturan daerah tentang penetapan HET lpg subsidi tersebut,” ungkap pihak PT. Pertamina Marketing Ope­ration Region (MOR) I Sum­bagut Selasa (14/10).

Ke lima perda, katanya didu­kung adanya SK Gubernur Suma­tea Utara.

“Sampai saat ini, kita hanya men­dapatkan aturan HET dari be­berapa daerah saja, yakni SK Gubsu Nomor 188.44/261/KPTS/2010, Keputusan Bupati Asahan Nomor 24 - EKON/2014, Keputu­san Bupati Padang Lawas Utara Nomor 501/375/K/2014, Pem­kab Tapanuli Tengah melalui surat edaran Nomor 541/342/DPIK­PM/2014, Keputusan Bupati Hum­bang Hasundutan Nomor 258 tahun 2011 dan Keputusan Bupati Tapanuli Utara Nomor 32 tahun 2012.

Dijelaskannya, kabupaten/ko­ta sisa memang belum menentu­kan HET.

“Untuk Medan juga belum. Ma­sih beberapa daerah saja, yak­ni, Asahan, Pa­dang Lawas Utara, Tapanuli Te­ngah, Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan dan Sumut dengan HET yang berbe­da-beda. HET untuk Asahan Rp 14.500,- - Rp 15.000,- pertabung, Padang Lawas Utara Rp 12.750,- - Rp. 15.250,- pertabung, Tapanuli Tengah Rp 16.584,- -Rp. 19.084,- pertabung, Humbang Hasundutan sekitar Rp. 20.000,- pertabung, Tapanuli Utara Rp. 16.000,- - Rp. 18.000,- pertabung, sementara Su­mut, HETnya sekitar Rp. 12.750,- pertabung," sebutnya.

Dalam ketentuan tersebut pun, beberapa poin menjelaskan HET elpiji subsidi.

“Berdasarkan SK Gubsu ter­cantum, harga, tarif ongkos ang­kut, pembinaan dan pengawasan. Poin pertama, HET LPG 3 kg di Sumut Rp. 12.750,- dengan jarak radius 60 km dari SPBE/Filling Station. Harga sudah termasuk harga agen ke pangkalan/sub pe­nyalur Rp. 11.850,- margin pang­kalan/sub penyalur sebesar Rp. 900,- dan lainnya.

Selanjutnya, ongkos angkut LPG tabung 3 kg dalam radius 60 km, merupakan Franco Agen PT. Pertamina sebesar Rp 390,- perkilogram. Untuk pangkalan/sub penyalur yang berada di luar radius 60 km dapat ditambah bi­aya angkut sesuai dengan yang di­tetapkan bupati/walikota se­tempat.

Poin ke tiga, pembinaan dan pe­ngawasan serta evaluasi ter­ha­dap pelaksanaan keputusan ini dilaksanakan Dinas Pertambang­an dan Energi Provinsi Sumut de­ngan instansi terkait yang ha­silnya dilaporkan kepada Gubsu. Dalam SK terbitan tahun 2010 itu juga tercantum poin segala bentuk biaya esktra lainnya di luar ke­tentuan dengan dalih apapun tidak diperkenankan.

Sanksi

Update Agustus- 9 Oktober 2014, Pertamina menyatakan te­lah ada agen dan pangkalan elpiji yang diberikan sanski. Data Per­tamina Marketing Operation Region I (MOR) I, jumlah yang telah diberlakukan sanksi, 21 agen dan 40 pangkalan. External Re­lation PT Pertamina (Persero) MOR I Sumbagut, Brasto Galih Nugroho, dalam rilisnya menye­butkan, umumnya agen dan pang­kalan telah dikenakan sanksi, berada di Medan, Langkat, Dairi, Deliserdang dan Asahan.

"Dari 179 agen dan 4.385 pang­kalan, sebanyak 21 agen dan 40 pangkalan LPG 3 kg telah diberi sanksi. Mayoritas agen dan pang­kalan berada di Medan, Langkat, Dairi, Deli Serdang dan Asahan. Untuk  pangkalan, sanksinya, di antaranya 60 persen berupa Pe­mutusan Hubungan Usaha (PHU) dan 40 persen sanksi pembinaan skorsing dan penyesuaian alokasi LPG 3 kg. Sanksi kepada pangka­lan diberikan oleh agen," katanya.

Pertamina mengimbau kon­sumen golongan mampu untuk menggunakan produk nonsubsidi. Sebab Pertamina menyatakan men­dukung pemerintah provinsi dan kota/kabupaten sebagai koor­dinator Tim Pengawasan LPG 3 Kg bersama dengan instansi ter­kait, aparat kepolisian dan His­wana Migas sesuai Peraturan Ber­sama Menteri Dalam Negeri dan Menteri ESDM No. 17 dan 5 Ta­hun 2011 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pendistribusian Ter­tutup Liquified Petroleum Gas Ter­tentu.

Imbauan ini, berkaitan dengan akan diberlakukannya distribusi tertutup Liquified Petroleum Gas (LPG/elpiji) subsidi tabung 3 kg, mengatur ketentuan peruntukan dan pembatasan distribusinya. Ha­nya masyarakat tertentu saja yang bisa membeli elpiji subsidi. Rumah tangga berpenghasilan dan pengeluaran maksimal Rp. 1.5 juta serta usaha kecil mikro dan menengah (UMKM) sesuai kriteria,” tuturnya.

Distribusi tertutup merupakan solusi sesuai hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Provinsi Sumatera Utara pada Rabu (3/12) dan DPRD Medan Kamis (4/12). Karena itu, jika te­lah dilaksanakan, rumah tangga yang mampu dan usaha kecil, me­nengah dan besar (bukan usa­ha mikro) diimbau menggunakan elpiji nonsubsidi, di antaranya ta­bung 12 kg, Bright Gas, 50 kg, dan bulk. Pertamina mengimbau ma­syarakat membeli elpiji 3 kg se­suai kebutuhan.

Pertamina, dalam berbagai ri­lis­nya berharap, tata niaga dis­tribusi elpiji subsidi tertata secara otomatis.

“Sudah sewajarnya jumlah ba­rang bersubsidi berkuota atau ber­jatah diatur penyalurannya tepat sasaran dan efektif. Sama seperti produk subsidi lain, misalnya mi­nyak tanah subsidi sebelum kon­versi ke LPG 3 kg maupun pupuk subsidi,” katanya.

Dari keterangannya, Pertami­na memantau penyaluran elpiji 3 kg perharinya dari agen ke pang­kalan melalui aplikasi berbasis tek­nologi Sistem Monitoring LPG 3 Kg (Simol3k), pun mewajibkan pangkalan memiliki buku (log book) konsumen yang mendata iden­titas konsumen pembeli LPG 3 kg.

()

Baca Juga

Rekomendasi