Oleh: Syafitri Tambunan. GAS elpiji kemasan 3 kg mulai sulit ditemukan di sejumlah pengecer. Masyarakat panik. Begitupun pemerintah setempat, legislatif, tak terkecuali pihak Pertamina. Bagaimana tidak? Pendistribusiannya tetap. Malah bertambah, namun dengan kondisi di lapangan, membuat hal tersebut menjadi tidak jelas asalnya.
Sejumlah pengecer, kata berbagai masyarakat, hanya memajang tabung gas kosong, bahkan tidak menjual sama sekali. Mirisnya, ada yang mengaku melihat pengecer lain, malah bisa mendapatkan 3 sampai 5 perhari di pangkalan yang sama.
Itu dari masyarakat, notabene konsumen yang terbiasa membeli 1-2 unit saja perhari. Akibat kisruh ini, sejumlah pemerintahan, baik kota maupun provinsi, mengambil sikap agar permasalahan ini tidak berlaru-larut, begitupun Pertamina.
Tiga bulan belakangan, Pertamina malah terus menambah distribusi elpiji melon sampai 18 persen.
“Sejak kemarin, (7 Oktober 2014), Pertamina menambah pasokan 50.000 tabung elpiji 3 kg dari kondisi normal sebanyak 270.000 tabung perhari. Penambahan akan dilakukan perharinya, hingga beberapa waktu ke depan dilakukan sebagai antisipasi kebutuhan masyarakat Sumut,” begitu kata pihak Pertamina melalui External Relation PT. Pertamina Marketing Operation Regional (MOR) I, Brasto Galih Nugraha 2 bulan lalu.
Penambahan 18,5 persen pada awal Oktober itu, dituturkannya, didistribusikan ke agen seluruh wilayah Sumatera Utara.
“Sampai kapan penambahan perhari dilakukan, kita belum menentukan. Ddengan penambahan tersebut, masyarakat tidak perlu panik lagi akan pasokan gas elpiji subsidi,” ujarnya saat itu.
Selang tiga hari berikutnya, seorang anggota legislatif di Medan meminta keseriusan Pertamina mengawasi elpiji.
“Manajemen Pertamina harus melakukan pengawasan dan evaluasi mengapa gas elpiji 3 kg bisa langka,” kata Hendrik Sitompul kepada wartawan Kamis (9/10). Dia malah menuding tindakan penambagan pasokan hingga 18 persen, malah akan menguntungkan dibarengi evaluasi dan kajian, malah menguntungkan sepihak.
“Langkanya gas 3 kg salah satu penyebabnya. Banyaknya pemakai yang migran dari tabung 12 kg ke 3 kg, karena terjadi perbedaan harga. Di sinilah pentingnya pengawasan agar gas bersubsidi itu tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh spekulan,” katanya lagi.
HET
Terkait perbedaan harga, Pertamina tidak tinggal diam. Berdasarkan SK Gubsu Nomor 188.44/261/KPTS/2010, Harga Eceran Tertinggi (HET) elpiji tabung 3 kg dengan jarak radius 60 km dari SPBE/filling station sebesar Rp 12.750. “Sampai saat ini, hanya 5 daerah yang diketahui memiliki peraturan daerah tentang penetapan HET lpg subsidi tersebut,” ungkap pihak PT. Pertamina Marketing Operation Region (MOR) I Sumbagut Selasa (14/10).
Ke lima perda, katanya didukung adanya SK Gubernur Sumatea Utara.
“Sampai saat ini, kita hanya mendapatkan aturan HET dari beberapa daerah saja, yakni SK Gubsu Nomor 188.44/261/KPTS/2010, Keputusan Bupati Asahan Nomor 24 - EKON/2014, Keputusan Bupati Padang Lawas Utara Nomor 501/375/K/2014, Pemkab Tapanuli Tengah melalui surat edaran Nomor 541/342/DPIKPM/2014, Keputusan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 258 tahun 2011 dan Keputusan Bupati Tapanuli Utara Nomor 32 tahun 2012.
Dijelaskannya, kabupaten/kota sisa memang belum menentukan HET.
“Untuk Medan juga belum. Masih beberapa daerah saja, yakni, Asahan, Padang Lawas Utara, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan dan Sumut dengan HET yang berbeda-beda. HET untuk Asahan Rp 14.500,- - Rp 15.000,- pertabung, Padang Lawas Utara Rp 12.750,- - Rp. 15.250,- pertabung, Tapanuli Tengah Rp 16.584,- -Rp. 19.084,- pertabung, Humbang Hasundutan sekitar Rp. 20.000,- pertabung, Tapanuli Utara Rp. 16.000,- - Rp. 18.000,- pertabung, sementara Sumut, HETnya sekitar Rp. 12.750,- pertabung," sebutnya.
Dalam ketentuan tersebut pun, beberapa poin menjelaskan HET elpiji subsidi.
“Berdasarkan SK Gubsu tercantum, harga, tarif ongkos angkut, pembinaan dan pengawasan. Poin pertama, HET LPG 3 kg di Sumut Rp. 12.750,- dengan jarak radius 60 km dari SPBE/Filling Station. Harga sudah termasuk harga agen ke pangkalan/sub penyalur Rp. 11.850,- margin pangkalan/sub penyalur sebesar Rp. 900,- dan lainnya.
Selanjutnya, ongkos angkut LPG tabung 3 kg dalam radius 60 km, merupakan Franco Agen PT. Pertamina sebesar Rp 390,- perkilogram. Untuk pangkalan/sub penyalur yang berada di luar radius 60 km dapat ditambah biaya angkut sesuai dengan yang ditetapkan bupati/walikota setempat.
Poin ke tiga, pembinaan dan pengawasan serta evaluasi terhadap pelaksanaan keputusan ini dilaksanakan Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Sumut dengan instansi terkait yang hasilnya dilaporkan kepada Gubsu. Dalam SK terbitan tahun 2010 itu juga tercantum poin segala bentuk biaya esktra lainnya di luar ketentuan dengan dalih apapun tidak diperkenankan.
Sanksi
Update Agustus- 9 Oktober 2014, Pertamina menyatakan telah ada agen dan pangkalan elpiji yang diberikan sanski. Data Pertamina Marketing Operation Region I (MOR) I, jumlah yang telah diberlakukan sanksi, 21 agen dan 40 pangkalan. External Relation PT Pertamina (Persero) MOR I Sumbagut, Brasto Galih Nugroho, dalam rilisnya menyebutkan, umumnya agen dan pangkalan telah dikenakan sanksi, berada di Medan, Langkat, Dairi, Deliserdang dan Asahan.
"Dari 179 agen dan 4.385 pangkalan, sebanyak 21 agen dan 40 pangkalan LPG 3 kg telah diberi sanksi. Mayoritas agen dan pangkalan berada di Medan, Langkat, Dairi, Deli Serdang dan Asahan. Untuk pangkalan, sanksinya, di antaranya 60 persen berupa Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) dan 40 persen sanksi pembinaan skorsing dan penyesuaian alokasi LPG 3 kg. Sanksi kepada pangkalan diberikan oleh agen," katanya.
Pertamina mengimbau konsumen golongan mampu untuk menggunakan produk nonsubsidi. Sebab Pertamina menyatakan mendukung pemerintah provinsi dan kota/kabupaten sebagai koordinator Tim Pengawasan LPG 3 Kg bersama dengan instansi terkait, aparat kepolisian dan Hiswana Migas sesuai Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri ESDM No. 17 dan 5 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pendistribusian Tertutup Liquified Petroleum Gas Tertentu.
Imbauan ini, berkaitan dengan akan diberlakukannya distribusi tertutup Liquified Petroleum Gas (LPG/elpiji) subsidi tabung 3 kg, mengatur ketentuan peruntukan dan pembatasan distribusinya. Hanya masyarakat tertentu saja yang bisa membeli elpiji subsidi. Rumah tangga berpenghasilan dan pengeluaran maksimal Rp. 1.5 juta serta usaha kecil mikro dan menengah (UMKM) sesuai kriteria,” tuturnya.
Distribusi tertutup merupakan solusi sesuai hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Provinsi Sumatera Utara pada Rabu (3/12) dan DPRD Medan Kamis (4/12). Karena itu, jika telah dilaksanakan, rumah tangga yang mampu dan usaha kecil, menengah dan besar (bukan usaha mikro) diimbau menggunakan elpiji nonsubsidi, di antaranya tabung 12 kg, Bright Gas, 50 kg, dan bulk. Pertamina mengimbau masyarakat membeli elpiji 3 kg sesuai kebutuhan.
Pertamina, dalam berbagai rilisnya berharap, tata niaga distribusi elpiji subsidi tertata secara otomatis.
“Sudah sewajarnya jumlah barang bersubsidi berkuota atau berjatah diatur penyalurannya tepat sasaran dan efektif. Sama seperti produk subsidi lain, misalnya minyak tanah subsidi sebelum konversi ke LPG 3 kg maupun pupuk subsidi,” katanya.
Dari keterangannya, Pertamina memantau penyaluran elpiji 3 kg perharinya dari agen ke pangkalan melalui aplikasi berbasis teknologi Sistem Monitoring LPG 3 Kg (Simol3k), pun mewajibkan pangkalan memiliki buku (log book) konsumen yang mendata identitas konsumen pembeli LPG 3 kg.











