Oleh: Dra.Yusna Hilma Sinaga. Adab dan tatacara ziarah kubur yang baik dan benar akan memberikan manfaat yang besar. Sebaliknya, adab dan tatacara ziarah kubur yang tidak baik dan tidak benar akan mendatangkan laknat bagi manusia itu sendiri sehingga ziarah kubur harus memiliki niat yang baik, melakukan adab dan tatacara yang benar baru tujuan dari ziarah kubur itu diperoleh.
Tujuan ziarah kubur sudah jelas, terang benderang yakni sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang artinya, “Aku pernah melarang kalian untuk berziarah kubur, maka ziarahilah (sekarang)! Karena sesungguhnya ziarah kubur dapat mengingatkan kalian akan kematian.” (HR Muslim dari Abu ).
Tidak ada tujuan yang lain selain untuk mengingat kepada kematian karena orang-orang cerdas adalah orang-orang yang senantiasa mengingat kepada kematian karena sudah pasti setiap yang bernyawa itu akan menjalani proses kematian. Ziarah kubur dilakukan untuk mendapatkan tujuan yang benar, bukan sebaliknya.
Ziarah kubur menjelang bulan puasa Ramadhan atau pada akhir bulan Sya’ban sangat banyak dilakukan ummat Islam pada dasarnya baik. Namun, bila ziarah kubur menjelang bulan puasa Ramadhan itu menjadi kekhususan bagi ummat Islam yang melakukan ziarah kubur akan bermakna lain.
Bulan Ramadhan akan tiba, ummat Islam beramai-ramai melakukan ziarah kubur. Anggapan atau pendapat ziarah kubur menje lang bulan Ramadhan satu keharusan, tidaklah benar, sebab ziarah kubur kapan saja boleh dilakukan. Tidak ada hadist Nabi Muhammad SAW yang mengharuskan menjelang bulan Ramadhan atau pada akhir bulan Sya’ban.
Satu riwayat dari Ibnu Abi Syaibah mengatakan bahwa, “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mendatangi makam syuhada Uhud, seraya bersabda yang artinya, ‘Keselamatan bagi kalian atas kesabaran kalian, sungguh sebaik-baik tepat tinggal terakhir.”
Menjelang bulan puasa Ramadhan, ummat Islam banyak melakukan ziarah kubur. Namun, dari banyak ummat Islam melaksanakan ziarah kubur itu masih banyak yang kurang tepat atau menyalahi karena tidak mengetahui adab, tatacara dan batasan-batasan ziarah kubur menurut ajaran Agama Islam.
Berdasarkan buku Fiqih Islami wa Adilatuhu karangan Syaikh Prof. DR. Wahbah Az Zuhaili, seorang ulama fiqih dari Suriah yang sangat masyhur menjelaskan mengenai hukum ziarah kubur, tatacara dan adab ziarah kubur.
Hukum ziarah kubur bagi laki-laki adalah sunnah dan ada sebagian ulama mengatakan ziarah kubur bagi laki-laki wajib, meski sekali seumur hidup. Namun, bagi perempuan ziarah kubur diperbolehkan asalkan perempuan ziarah kubur itu tidak menangis. Hadist Nabi Muhammad SAW yang artinya, “Allah melaknat wanita yang sering berziarah kubur, tetapi jika tujuannya mengambil pelajaran, memohon rahmat Allah tanpa harus menangis, maka diperbolehkan.”
Hadist ini menunjukkan bahwa kaum perempuan juga boleh ziarah kubur asalkan mampu menahan diri, tidak emosional dengan meratap di kuburan karena sesungguhnya ziarah kubur tujuan utama adalah mengingat kematian yang pasti dialami setiap yang bernyawa (manusia) dan semua makhluk yang bernyawa serta mengingat akan akhirat. Disamping itu dari Anas bin Malik, Rasullullah Muhammad SAW bersabda yang artinya, “Sesungguhnya ziarah itu akan melunakkan hati, mengundang air mata dan mengingatkan pada hari kiamat.” (HR Al Hakim)
Adab dan Tatacara
Umat Islam yang melakukan ziarah kubur sewaktu akan memasuki bulan puasa Ramadhan harus sesuai dengan adab dan tatacara yang diajarkan dalam ajaran Agama Islam sehingga makna ziarah kubur diperoleh dan bukan mendapatkan laknat.
Dari riwayat Busyair bin Al Khashahshah, Nabi Muhammad SAW bersabda yang artinya, “Ketika aku berjalan mengiringi Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, ternyata ada seseorang berjalan di kuburan dengan mengenakan kedua sandalnya. Maka Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengatakan “Hai pemakai dua sandal, tanggalkan kedua sandal kamu!” Orang itu pun menoleh. Ketika dia tahu bahwa itu ternyata Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, ia melepaskannya serta melemparkan keduanya.” (HR. Abu Dawud, Hasan)
Ziarah kubur disunnahkan mengucapkan salam kepada para penghuni kuburan. Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ketika berziarah kubur ke makam sahabatnya mengucapkan,“Assalamu ‘alaikum dara qaumin Mu’minin, wa insya Allah bikum laa hiqun,” yang artinya, “Keselamatan atas kalian di tempat orang Mukmin, dan kami insya Allah akan menyusul kalian juga.”(Diriwayatkan Imam Muslim).
Jadi ziarah kubur tidak asal masuk saja ke lokasi kuburan, harus mengucapkan salam. Ketika ziarah kubur sebaiknya mendoakan mayat dengan menghadap kiblat. Adab sewaktu ziarah kubur disunnahkan dalam posisi berdiri. Artinya tidak duduk di kuburan, begitu juga ketika berdoa dalam posisi berdiri.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ketika berziarah ke makam sahabatnya dalam posisi berdiri. Nabi Muhammad SAW bersabda yang artinya, “Sungguh jika salah seorang dari kalian duduk di atas bara api sehingga membakar bajunya dan menembus kulitnya, itu lebih baik daripada duduk di atas kubur.”
Disamping tidak dibenarkan duduk di kuburan juga tidak dibenarkan berjalan di atas kuburan, akan tetapi berjalan di samping atau di antara pusara-pusara kuburan. Tidak boleh berjalan di atas kuburan dan juga tidak boleh saat ziarah kubur makan, minum, tertawa karena perlakuan itu hukumnya makruh.
Hukum Makruh lainnya ziarah kubur adanya mengkhususkan hari-hari tertentu untuk melakukan ziarah kubur, misalnya khusus Hari Jum’at, khusus pada Hari Raya, khusus menjelang bulan puasa Ramadhan atau khusus pada akhir Sya’ban atau juga mengkhususkan ketika tujuh hari atau empat puluh hari setelah hari kematian.
Rasulullah Muhammad SAW tidak pernah mengkhususkan hari-hari tertentu untuk ziarah kubur, Beliau melakukan ziarah kubur kapan saja, tidak ada kekhususan. Tidak boleh duduk di atas kuburan, tidak boleh berjalan di atas pusara kuburan dan tidak dibolehkan sholat menghadap kuburan sebagaimana Hadist Nabi Muhammad SAW yang artinya, “Janganlah kalian sholat menghadap kuburan dan jangan pula kalian duduk di atasnya.” (HR Muslim).
Hal yang tidak dibolehkan lainnya seperti membuang air kecil,apa lagi buang air besar di atas kuburan. Dari Abu Hurairah, Rasulullah Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda yang artinya, “Barang siapa yang duduk di atas kuburan, yang berak dan kencing di atasnya, maka seakan dia telah menduduki bara api.”
Ketika ziarah kubur yang diharamkan adalah meminta pertolongan, meminta perlindungan diri, meminta kebahagiaan hidup kepada penghuni kubur atau kepada orang yang sudah meninggal dunia.
Hukumnya haram karena telah mengarah kepada kesyirikan dan syirik adalah dosa besar. Ummat Islam Tidak dibenarkan meminta kepada mayat yang ada di dalam kuburan karena sesungguhnya meminta itu hanya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Selanjutnya tidak boleh memberikan sesajen ketika ziarah kubur dalam berbentuk apapun juga, termasuk memberi bunga, makanan, buah-buahan, kemenyan, beras dan lainnya.
Tidak diperbolehkan menyembelih hewan atau jenis ternak lainnya di kuburan dan tidak boleh mengambil benda-benda yang ada di kuburan untuk dijadikan jimat.
Penulis alumni Fakultas Tarbiyah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sumatera Utara – Medan.










