Jaksa Diperintah Ganti Perwakilan PT SPS-2

Banda Aceh, (Analisa). Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh kembali menggelar sidang pidana kasus pembakaran lahan gambut Rawa Tripa, Nagan Raya, yang dituduhkan kepada PT Surya Panen Subur (SPS-2), Kamis (3/7). 

Dalam sidang ini, majelis hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) supaya mengganti identitas yang mewakili terdakwa PT SPS-2, karena yang saat ini dinilai tidak berwenang mewakili perusahaan di hadapan hukum.

Dalam kasus ini, terdakwa bukan atas nama orang, melainkan  korporasi sebagai badan hokum. Perusahaan diduga melanggar Pasal 108 juncto (jo) Pasal 69 Ayat 1 Huruf h dan Pasal 116 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang (UU) No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pasal 64 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam persidangan itu, mantan Direktur PT SPS-2, Bambang Susetyono, mewakili terdakwa sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan jaksa. Namun, menurut pendapat hakim, yang bisa mewakili korporasi adalah direktur saat ini, T Asrul Hardiansyah.

“Perkara ini tetap dilanjutkan setelah JPU memperbaiki surat dakwaan dengan mengganti identitas yang mewakili terdakwa dari Bambang Susetyono kepada T Asrul Hardiansyah,” ujar Rahmawati.

Menanggapi hal itu, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya, Ridwan SH, mengatakan, belum bisa mengambil keputusan. “Kami harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan atasan kami. Saya belum bisa memutuskan itu,” katanya.

Sementara, JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh yang juga masuk dalam tim jaksa kasus itu, Irwansyah, mengatakan, surat dakwaan sebagaimana dilayangkan jaksa sebelumnya itu akan segera diperbaiki seperti permintaan dari majelis hakim.

“Kami hanya mengubah identitas yang mewakili korporasi sebagaimana yang ditetapkan ketua majelis hakim. Dalam waktu dekat perbaikan surat dakwaan tersebut akan diberikan. Ini bukan terdakwa atas nama orangnya tapi atas nama korporasi, PT SPS-2 di Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya,” katanya. (rel/bei)

()

Baca Juga

Rekomendasi