Roger Lolos dari Hukuman Penjara

Pesinetron Roger Danuarta kembali menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (2/7).

Sidang kali ini, Roger Danuarta terlihat tegang saat menghadap meja hijau. Ya, Roger menjalani proses sidang terakhir, yakni agenda putusan.

Sidang pun tak berjalan larut seperti yang sudah-sudah. Hakim pun langsung memutuskan hukuman rehabilitasi bagi Roger. "Tok! Tok ! Tok !" Ketukan palu hakim menyatakan Roger hanya menjalani rehabilitasi.

Lalu bagaimana tanggapan Roger? Dengan mengumbar senyum, Roger puas dengan putusan hakim. "Saya ucapkan terima kasih karena dijatuhi hukuman untuk rehabilitasi," kata Roger di hadapan hakim.

Hakim menyatakan Roger terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba. Maka, sesuai dengan pasal 127 ayat 1 KUHP, Roger harus direhabilitasi selama setahun, dipotong masa tahanan sejak Februari.

Roger akan ditempatkan di panti rehabilitasi milik BNN di Cikopo, Jawa Barat. Selain itu, barang bukti seperti mobil Mercedes Benz dan stnk dikembalikan ke pemiliknya. Sementara barang bukti berupa narkotika akan dimusnahkan.

Keputusan ini tentu sangat membahagiakan keluarga Roger. Sebab, keinginan mendapatkan rehabilitasi sejak awal diupayakan. Pengacara Roger, Juffry Maykel Manus mengatakan Roger benar pecandu narkoba dan layak direhabilitasi.

"Inti nota pembelaan kami, faktanya Roger adalah pecandu. Sesuai pasal 54 UU Narkotika, pecandu wajib ditempatkan di panti rehab," ujar Juffry.

Dia menegaskan, keluarga besar sangat mengharapkan Roger direhab di tempat rehabilitasi resmi milik Badan Narkotika Nasional (BNN) di Lido, Bogor. "Ini bentuk keseriusan keluarga dan Roger untuk sembuh. Jadi inginnya ditempatkan di tempat yang sudah dikenal baik untuk menyembuhkan para pecandu," tutur Juffry.

Juffry menambahkan Roger baru kembali aktif menggunakan barang terlarang tersebut sejak 4 bulan lalu. Roger mengaku lebih tenang setelah mengonsumsi barang haram jenis putaw. Selain itu, Roger sempat menggunakan daun untuk menambah nafsu makan. Daun itu diduga ganja. (vn)

()

Baca Juga

Rekomendasi