PNS Jangan Datang Hanya Isi Absensi

Langsa, (Analisa). Wakil Walikota Drs H Marzuki Hamid MM menegaskan, seluruh pegawai negeri sipil (PNS) jajaran Pemko Langsa, jangan datang ke kantor hanya untuk mengisi absensi saja dan langsung meninggalkan tugas atau ruangan tempat kerjanya.

“Jangan datang pagi maupun sore hari hanya untuk mengisi absensi saja, tapi menggabaikan tugas dan fungsi (Tupoksi) sebagai aparatur pemerintah,” tegas Marzuki Hamid di sela-sela melakukan inpeksi mendadak (Sidak) ke Kantor Camat Langsa Lama dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Langsa, Senin (4/1).

Sekitar pukul 09.00 WIB, Marzuki Hamid melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Kantor Camat Langsa Lama. Setibanya di sana, suasana kantor terlihat agak sepi, sehingga membuat wakil walikota kesal. Apalagi, ketika ditanya keberadan camat, sekretaris camat, dan sejumlah PNS lainnya kepada salah satu PNS yang hadir, ternyata tidak berada di tempat .Kemudian, wakil walikota menuju Kantor BKPP.

Di Kantor BKPP, Marzuki Hamid langsung memasuki ruangan bagian informasi kepegawaian untuk menanyakan sistem absen elektonik menggunakan sidik jari semua PNS yang berada di setiap satuan kerja perangkat kota (SKPK) dan sekretariat Pemko Langsa.

Ditegaskan, di tahun ini bagi semua PNS sudah diberlakukan absensi dengan cara menggunakan absen elektronik. PNS yang belum mendaftarkan dirinya menggunakan absen dimaksud agar segera melaporkan atau datang ke Kantor BKPP.

Apalagi, tahun ini PNS yang tidak hadir nantinya akan direkap ulang berapa jam dalam sebulan tidak masuk kantor dan sanksinya akan dilakukan pemotongan tunjangan prestasi kerja (TPK) karena tidak ada lagi PNS diberikan uang insentif seperti tahun sebelumnya.

Sanksi lainnya adalah satu hari tidak masuk kerja diberikan teguran lisan, enam-sepuluh hari secara tulisan, 11-15 hari membuat pernyataan tidak puas secara tertulis,16-20 hari penundaan gaji berkala selama satu tahun, 21-25 hari penundaan pangkat selama satu tahun.

Kemudian 26-30 hari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun, 31-35 hari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, 36-40 hari pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, 41-45 hari pembebasan dari jabatan dan 46 hari seterusnya pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Lebih lanjut Marzuki Hamid mengatakan, dari laporan yang diterima sebagian PNS masih ada yang datang hanya absen jam masuk kantor pada pagi hari kemudian datang kembali pada jam pulang kantor. Kondisi ini sangat kita sesalkan karena PNS digaji bukan hanya untuk absensi saja, tapi menjalankan tanggung jawabnya sebagai aparatur pemerintah untuk melayani masyarakat. (dir)

()

Baca Juga

Rekomendasi