Analisadaily (Medan) - Lembaga Pemberdayaan Pendidikan Indonesia (LP2I) melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kamis (10/11). Massa berteriak dan menuntut setidaknya empat poin tentang penyelewengan Madrasah Tsanawiah Negeri (MTsN) 2 Medan.
Koordinator Aksi, Ahmad Junaidi Siagian mengatakan telah menemui beberapa fakta di lapangan seperti jumlah siswa di MTsN 2 yang melebihi kapasitas hingga 40 orang.
Kemudian, orangtua siswa dan wali murid juga dimintai uang sebesar Rp 3 juta persiswa untuk meloloskan anaknya ke sekolah tersebut.
"Begitu keadaannya, mereka juga mengutip Rp 25 ribu perbulan setiap siswa. Alasan mereka sebagai dana ekstrakulikuler, tapi para siswa membantah ada kegiatannya," ujarnya.
Menurutnya, pihak sekolah juga menempatkan siswa/i mereka sesuai kemampuan orangtua. Jika orangtua mereka miliki uang berlebih maka anak bisa mendapatkan kursi di kelas favorit.
Ahmad menyebutkan anak didik baru juga dibebankan uang buku yang seharusnya bagian dari dana bantuan operasional sekolah (BOS).
"Ini artinya pungutan liar (pungli), kami minta Kejatisu segera memanggil dan memeriksa juga mengusut kasus ini. Kami duga ada keterlibatan pejabat Kemenag Sumut dan Kota Medan," ujarnya.
LP2I Unjuk Rasa Perihal Penyelewengan MTsN 2
(RDN)










