Tanjungbalai, (Analisa). Sebanyak 18 pegawai dan honorer Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Kota Tanjungbalai akan dipecat karena positif sebagai pengguna narkotika.
Demikian pernyataan Walikota Tanjungbalai, M Syahrial di rumah dinas wali kota di hadapan Kapolres, Danlanal, Sekda, Dirut PDAM dan Ketua Dewan Pengawas PDAM, Kamis (19/5) malam.
"Semuanya akan saya pecat tanpa terkecuali," kata walikota menegaskan setelah membacakan surat Laporan dari BNNK Tanjungbalai yang menyatakan 18 orang terbukti pengguna narkoba.
Terkait jumlah yang awalnya 23 orang terindikasi berubah menjadi 18, Kepala Badan Narkotika Kota Tanjungbalai, Saharudin Bangko mengataan lima orang lainnya ternyata sebagai pengguna obat medis mengandung narkoba yang diizinkan pemerintah. Selain itu ada pula yang meminum minuman berenergi dan penambah tenaga.
"Ada yang terkena penyakit asma, jadi obat yang disemprotkan ke mulut itu mengandung narkoba, saat diperiksa hasilnya positif, demikian juga yang meminum minuman penambah tenaga seperti Kratingdaeng," papar Bangko.
Ia merinci dari 18 orang positif semua laki-laki, dua orang pengguna sabu, 12 orang pengguna sabu dan ekstasi, dan empat orang pemakai ganja. Untuk posisi tenaga honorer berinisial M, FR, PW, AH, SS, AF, HS, dan MSH. Pegawai percobaan berinisial JL, SSP, MYH, dan DS. Sedangkan pegawai/staff berinisial ASF, AT, RS, BA, IS, dan AD.
Menyoal 29 orang yang kabur saat pemeriksaan, Bangko menilai semuanya diduga positif narkoba, sebab mereka takut diperiksa. Bangko memaparkan hingga hari kedua, belum ada satupun dari 29 orang tersebut datang ke BNNK untuk melakukan tes urine.
"Kita yakin mereka pasti pengguna narkoba, untuk apa lari kalau tidak memakai. Tindak lanjutnya ya kita serahkan saja ke Pak Walikota," katanya. (gsp)











