Medan, (Analisa). Asosiasi Perusahaan Kawasan Industri Medan (Asperkim) menyatakan tetap menolak membayar tarif pas masuk (passgate) kawasan yang telah diberlakukan PT Kawasan Industri Medan (persero) melalui pihak ketiga, sejak Senin (17/7) lalu.
“Karena kami menilai langkah Centre Park, selaku pengelola pengutipan dan penetapan besaran tarif pas terhadap seluruh kendaraan yang masuk KIM ini dilaksanakan secara sepihak,”kata Ketua Asperkim, Indra Boy, dalam keterangan persnya bersama jajaran pengurus, Selasa (18/7).
Pasalnya, penerapan tarif untuk kendaraan masuk dinilai tanpa berlandaskan payung hukum yang sah, dan tidak pernah sekalipun disosialisasikan kepada seluruh perusahaan tenant lahan di BUMN KIM ini.
Disebutkan, kebijakan penetapan tarif baru ini di luar dari ketentuan yang berlaku. Karena selama ini ratusan perusahaan yang ada di KIM sudah dikenakan tarif retribusi pemeliharaan kawasan oleh PT KIM.
Selain itu, pengutipan yang dikelola pihak Centre Park bekerja sama dengan pusat koperasi milik TNI ini akan sangat merugikan mereka selaku tenant (penyewa lahan).
Apalagi dalam ketentuan yang ditetapkan Centre Park, hanya dua unit kendaraan yang dibebaskan (gratis) pembayarannya.
Padahal, setiap perusahaan yang bernaung di KIM, memiliki kendaraan operasional mencapai puluhan dan bahkan ratusan unit. Artinya pemberlakuan pas masuk semakin memberatkan keuangan perusahaan mereka.
“Apalagi setiap harinya kendaraan kami paling sedikit tiga kali keluar masuk KIM,” katanya menyebut dengan adanya pengutipan tambahan seperti ini tidak sejalan dengan program Presiden Jokowi untuk memudahkan perusahaan untuk berinvestasi di dalam negeri.
Pada dasarnya, mereka tidak keberatan kepada PT KIM untuk memungut bea masuk kendaraan, dengan alasan melanjutkan MoU kebijakan direksi lama dengan pengelola, demi menjaga keamanan dan sebagai income bagi PT KIM tersebut.
Namun kebijakan ini seharusnya hanya diterapkan bagi kendaraan di luar milik perusahaan yang ada di KIM. “Ini aneh mengapa kami sebagai bagian dari penghuni KIM turut dipungut bayaran juga,’”tambah Dicky.
Bahkan yang disesalkan Asperkim, dalam pelaksanaan di lapangan untuk pengutipan tarif pas masuk dan pengawasannya justru melibatkan sejumlah TNI berseragam.
“Begitu juga dalam spanduk pemberitahuan efektif pemberlakuan tarif pas ini terdapat label atau lambang Korps dan Koperasi TNI dan OKP, yang terkesan bahwa objek vital di KIM ini seperti kawasan yang darurat militer,”kata Dicky.
Terkait penerapan tarif pas sepihak ini, KIM meminta kepada Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Yemi Mandagi SIK untuk melakuan mediasi dengan pihak KIM, Centre Park dan pihak terkait lainnya.
“Jika hal ini nantinya juga tidak menjadi solusi yang terbaik, langkah selanjutnya kami siap melakukan aksi demo besar-besaran dan mogok operasi, seperti penolakan kebijakan tersebut yang sempat diberlakukan pada tahun 2015 lalu.
Sehari sebelumnya, dalam pertemuan dengan Plt Direktur Utama PT KIM Daly Mulyana bersama pihak Centre Park yang diwakili Fauzan, menyatakan siap mencarikan solusi dalam langkah-langkah pemberlakukan kembali tarif pas tersebut. (maa)











