Badjora Siregar Layangkan PK ke MA

Medan, (Analisa). Dr H Badjora Muda Siregar bersama anaknya Syarif Muda Siregar melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum BIG and Partner mengajukan surat Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) RI.

"Surat PK dengan register nomor 01/ /PK/2017/PN Psp ini sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan yang menimpa kedua klien kami ini, " ujar Baginda Umar Lubis SH MH bersama Ghazali Marbun SH MH kepada wartawan di Kantor Hukum BIG & Partner advocated dan consultant at law, Jalan Pahlawan Keca­matan Medan Perjuangan Kota Medan, baru-baru ini.

Menurutnya, PK ini diajukan berdasarkan putusan MA RI No: 807K/Pid. 2015 tanggal 07 Oktober 2015 yang menyatakan kedua kliennya divonis bersalah dalam kasus Yayasan Perguruan Nurul Ilmi Padangsidimpuan.

Dijelaskan, dalam  PK tersebut memuat sembilan alat bukti baru (Novum) sebagai bahan pertimbangan MA untuk membebaskan dr Badjora dan anaknya dari jeratan hukum. Salah satu pertimbangannya antara lain, yakni acuan angka yang dikeluarkan REW dinilai tidak memi­liki kekuatan hukum karena REW sudah menjadi ter­dakwa dalam kasus dugaan akuntan publik palsu.

"Kemudian, keganjilan atas kasasi perkara aquo kepada MA RI yang melebihi tenggang waktu (14 hari) yang di­ten­tukan undang-undang," jelasnya. Bukti lain me­nunjukkan bahwa tidak diaturnya tata cara keuangan yayasan oleh ketua harian sesuai akta pendirian yayasan No 27 tanggal 25 Februari 1998. "Dengan adanya bukti kuat ini  diharapkan dr Badjora tidak bersalah dan harus dibebaskan serta dibersihkan namanya demi hukum," ujarnya. (rel/bara)

()

Baca Juga

Rekomendasi