(Terjebak dalam Dikotomi Negara Hukum)

Negara Hukum Pancasila

negara-hukum-pancasila

Oleh: Christian Rahmat Hutahaean

NEGARA hukum merupakan ne­gara yang mendasarkan segala per­bua­­tan atau kebijakannya pada hu­kum dan peraturan perundang-un­dangan yang berlaku di negara ter­sebut. Negara se­macam ini biasanya menyebut pe­merintahan negaranya sebagai ne­gara hukum rechtsstaat ataupun negara hukum rule of law. Ke­dua istilah ini biasanya digunakan se­cara bergantian untuk menggam­bar­kan sebuah negara sebagai negara hu­­kum. Secara etimologis, rechts­staat ber­­asal dari bahasa Belanda yang arti­nya supremasi hukum, dan rule of law berasal dari bahasa Ing­gris yang artinya aturan hukum.

Dalam perkembangan konsep negara hukum, istilah rechtsstaat digunakan untuk menyebutkan ne­gara hukum dengan sistem hukum Eropa Continental (civil law), se­dang­kan istilah rule of law diguna­kan untuk menyebutkan negara hukum yang menganut sistem hu­kum Anglo Saxon (Common Law). In­donesia secara tekstual adalah ne­gara hukum dengan sistem hukum Eropa Continental (civil law). Hal ini diatur secara eksplisit dalam konsti­tusi Indonesia, yakni pada bagian pen­jelasan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang Sistem Pemerintahan Negara yang menyebutkan bahwa “Negara Indonesia berdasar atas hu­kum (rechtsstaat), tidak ber­dasarkan kekuasaan belaka (machtsstaat).

Indonesia yang menganut sistem hukum Eropa Kontinental tidak terlepas dari sejarah negara Indonesia yang merupakan bekas koloni Kerajaan Belanda, yang mana Be­landa adalah negara dengan sistem hukum Eropa Kontinental. Sistem hukum Eropa Kontinental  sendiri adalah sistem hukum yang ber­akar dari hukum Romawi kuno pada abad ke-13. Kendati demikian, sistem hu­kum Eropa Kontinental yang diterap­kan di berbagai negara di belahan dunia tentu tidak lagi sama dengan sistem Eropa Konti­nental ketika baru di­bentuk. Unsur – unsur hukum Ro­mawi yang ter­da­pat dalam sistem hu­kum tersebut mu­lai dihilang­kan dan diganti de­ngan unsur – unsur yang re­levan de­ngan si­tua­si di masing – ma­­sing negara. Dengan kata lain, hukum Romawi yang dianut oleh ne­gara – negara de­ngan sistem hu­kum civil law adalah hukum Romawi yang sudah dimo­der­nisasi (Usus Mo­­dernus Pan­dec­­tarum). Berhu­bu­ngan dengan ke­­oten­­tikan sistem hu­kum Eropa Kon­tinental ini, Sat­jipto Rahardjo dalam bukunya Ilmu Hu­kum, me­nuliskan bahwa pasca sis­tem hukum Eropa Kontinental dila­hir­kan, orang – orang pada masa itu me­miliki hasrat untuk melanjut­kan serta menyem­pur­nakan sistem hu­kum yang ada. Da­lam hal ini, Hu­kum Romawi me­mang diguna­kan, na­­m­un hanya se­bagai modal (role mo­del) untuk me­ne­mukan peraturan yang cocok de­ngan kebutuhan per­kem­­­bangan masyarakat pada masa itu.

Dari uraian singkat ini, dapat di­simpulkan bahwa Sistem Hukum Eropa Kontinental telah menjadi pe­nyebutan secara umum. Karena ke­nyataannya, negara – negara yang dika­tegorikan sebagai negara dengan sis­tem hukum Eropa Kontinental ter­sebut telah memiliki sistem hukum yang berbeda dari bentuk awal sistem hukum tersebut, yakni sistem hukum yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat di masing – masing negara.

Sistem hukum Eropa Kontinental

Sebagaimana diantarkan di awal, Indonesia dalam praktiknya masih terkesan memahami sistem hukum Eropa Kontinental secara mentah. Hal ini dapat dilihat dari kecen­derungan penegakan hukum yang bercorak positivistik. Jika dilihat dari perspektif civil law, hal ini tentu seirama dengan legislative positivism yang menjadi ciri khas sistem hukum Eropa Kontinental. Namun, jika dilihat dari perspektif Indonesia, apakah penegakan hukum yang ber­corak positivistik itu relevan? Jawa­ban­­nya bisa ya, bisa yidak. Ya, ka­rena kepastian hukum sangat di­per­lukan. Tidak, jika positivisme hu­kum itu tidak memberikan kea­dilan. Karena sebaik – baiknya hukum, adalah hukum yang mem­berikan kesejahteraan bagi sebesar – besar­nya masyarakat. Salus Populi Su­prema Lex Esto. The Welfare of The People Should Be The Supreme Law. Itulah mengapa positivisme hukum perlu diterobos manakala hukum tersebut tidak lagi memihak kepada rakyat. Berkebalikan dengan ke­ada­an di Indonesia, di mana hukum ha­rus tetap ditegakkan walaupun je­las - jelas tidak mencerminkan kea­di­lan. Tentu tidak asing lagi di te­linga, sebuah kasus pencurian dua buah kakao yang dilakukan oleh se­orang nenek tua renta sekadar untuk me­ngisi perutnya. Aspek kema­nusiaan seharusnya menjadi pertim­bangan dalam kasus semacam ini. Naas, para pe­negak hukum terlanjur kaku dalam memahami hukum, sehingga tetap menerapkan hukum po­sitif dan mengabaikan pertim­bangan kema­nu­siaan. Dalam be­be­rapa kasus, ma­jelis hakim menangis ketika men­jatuhi hukuman pada si terdakwa, namun mereka tidak bisa berbuat apa – apa. Hal ini mem­per­lihat­kan situasi di mana hukum tidak lagi hadir untuk manusia sebagai­mana dikatakan oleh Satjipto Rahar­djo. Sebaliknya, manusialah yang ada untuk hukum.

Negara Hukum Pancasila

Kekakuan para penegak hukum di Indonesia dalam memaknai hu­kum barangkali diakibatkan oleh ren­dahnya akseptabilitas terhadap kon­sep Negara Hukum Pancasila. Se­bagian besar penegak hukum di In­donesia masih mengamini bahwa Indonesia menganut sistem hukum Eropa Kontinental dan menganggap ide Negara Hukum Pancasila terlalu abstrak dan mengambang untuk dikatakan sebagai sebuah sistem hukum. Terdapat kecenderungan di kalangan praktisi, akademisi, mau­pun pemerhati hukum untuk mema­hami sistem hukum secara diko­to­mis-generalis. Padahal, sebagaimana di­se­butkan di atas, hampir dapat di­pastikan bahwa tidak ada lagi negara yang menerapkan sistem hukum Eropa Kontinental maupun Anglo Saxon sebagaimana bentuk aslinya. Semuanya telah mengalami mo­der­nisasi, penyempurnaan, serta peru­bahan sesuai dengan kebutuhan ma­syarakat yang menjadi subjek hukum tersebut. Indonesia terlalu fokus terhadap dua sistem besar hukum yang seolah membelah dunia men­jadi dua, sehingga menganggap hanya dua sistem besar hukum itulah yang otentik. Sedangkan sistem hukum lain di luar dua sistem hukum tersebut dianggap tidak otentik dan tidak atau belum layak untuk diklasifikasikan sebagai sistem hukum. Sistem hukum lain dipandang tidak layak untuk disandingkan dengan dua sistem hukum tersebut. Bila ditelisik, memang betul bahwa sistem hukum Eropa Kontinental dan Anglo Saxon tidak layak untuk disandingkan dengan sistem hukum lain di luar dua sistem hukum tersebut. Karena kedua sistem hukum tersebut memang merupakan dikotomi paling umum. Dua sistem hukum tersebut hanya sebagai role model bagi setiap negara untuk menentukan serta mengembangkan sistem hukum apa yang akan diterapkan di nega­ra­nya masing – masing. Hal ini kiranya sema­kin dipahami oleh para praktisi, akademisi, maupun pemerhati hukum di Indonesia agar sistem hukum Pancasila bisa lebih diterima sebagai sebuah sistem hukum. Pembudayaan sistem hukum Pancasila ini sangat dibutuh­kan guna melepaskan Indonesia dari beleng­gu dikotomi negara hukum Civil Law-Common Law yang kerap menghambat berkem­bangnya pemikiran – pemikiran hukum pro­gresif. Sistem Hukum Pancasila perlu dibu­da­yakan agar sistem hukum Eropa Kontinen­tal yang secara historis dianut oleh Indonesia tidak menjadi alasan untuk membenarkan ketidak­adilan hukum dan stagnasi penegakan hukum di Indonesia. Indonesia, secara siste­matis, harus lebih berani untuk menegaskan posisinya sebagai negara hukum Pancasila. Penegasan ini dapat dilakukan melalui pen­didikan formal hu­kum dan juga dengan mem­biasakan penyebutan istilah “Negara Hukum Pancasila”, bukan seka­dar menggunakan istilah rechtsstaat dan rule of law secara ber­gantian. Dengan begitu, Indonesia yang tadi­nya mengembangkan sistem hu­kum­nya dari sistem hukum Eropa Kontinental, bisa me­miliki sistem hukum yang lebih kom­pleks, yaitu Sistem Hukum Pancasila. Indonesia juga bisa menjadi pusat perkembangan hu­kum dunia, bahkan menjadi role model bagi negara – negara lain untuk mengembangkan sistem hukum di negaranya.***

Penulis adalah mahasiswa Fakultas Hukum USU dan anggota Komunitas Filsafat KOMIK.

()

Baca Juga

Rekomendasi