Oleh: Christian Rahmat Hutahaean
NEGARA hukum merupakan negara yang mendasarkan segala perbuatan atau kebijakannya pada hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tersebut. Negara semacam ini biasanya menyebut pemerintahan negaranya sebagai negara hukum rechtsstaat ataupun negara hukum rule of law. Kedua istilah ini biasanya digunakan secara bergantian untuk menggambarkan sebuah negara sebagai negara hukum. Secara etimologis, rechtsstaat berasal dari bahasa Belanda yang artinya supremasi hukum, dan rule of law berasal dari bahasa Inggris yang artinya aturan hukum.
Dalam perkembangan konsep negara hukum, istilah rechtsstaat digunakan untuk menyebutkan negara hukum dengan sistem hukum Eropa Continental (civil law), sedangkan istilah rule of law digunakan untuk menyebutkan negara hukum yang menganut sistem hukum Anglo Saxon (Common Law). Indonesia secara tekstual adalah negara hukum dengan sistem hukum Eropa Continental (civil law). Hal ini diatur secara eksplisit dalam konstitusi Indonesia, yakni pada bagian penjelasan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang Sistem Pemerintahan Negara yang menyebutkan bahwa “Negara Indonesia berdasar atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtsstaat).
Indonesia yang menganut sistem hukum Eropa Kontinental tidak terlepas dari sejarah negara Indonesia yang merupakan bekas koloni Kerajaan Belanda, yang mana Belanda adalah negara dengan sistem hukum Eropa Kontinental. Sistem hukum Eropa Kontinental sendiri adalah sistem hukum yang berakar dari hukum Romawi kuno pada abad ke-13. Kendati demikian, sistem hukum Eropa Kontinental yang diterapkan di berbagai negara di belahan dunia tentu tidak lagi sama dengan sistem Eropa Kontinental ketika baru dibentuk. Unsur – unsur hukum Romawi yang terdapat dalam sistem hukum tersebut mulai dihilangkan dan diganti dengan unsur – unsur yang relevan dengan situasi di masing – masing negara. Dengan kata lain, hukum Romawi yang dianut oleh negara – negara dengan sistem hukum civil law adalah hukum Romawi yang sudah dimodernisasi (Usus Modernus Pandectarum). Berhubungan dengan keotentikan sistem hukum Eropa Kontinental ini, Satjipto Rahardjo dalam bukunya Ilmu Hukum, menuliskan bahwa pasca sistem hukum Eropa Kontinental dilahirkan, orang – orang pada masa itu memiliki hasrat untuk melanjutkan serta menyempurnakan sistem hukum yang ada. Dalam hal ini, Hukum Romawi memang digunakan, namun hanya sebagai modal (role model) untuk menemukan peraturan yang cocok dengan kebutuhan perkembangan masyarakat pada masa itu.
Dari uraian singkat ini, dapat disimpulkan bahwa Sistem Hukum Eropa Kontinental telah menjadi penyebutan secara umum. Karena kenyataannya, negara – negara yang dikategorikan sebagai negara dengan sistem hukum Eropa Kontinental tersebut telah memiliki sistem hukum yang berbeda dari bentuk awal sistem hukum tersebut, yakni sistem hukum yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat di masing – masing negara.
Sistem hukum Eropa Kontinental
Sebagaimana diantarkan di awal, Indonesia dalam praktiknya masih terkesan memahami sistem hukum Eropa Kontinental secara mentah. Hal ini dapat dilihat dari kecenderungan penegakan hukum yang bercorak positivistik. Jika dilihat dari perspektif civil law, hal ini tentu seirama dengan legislative positivism yang menjadi ciri khas sistem hukum Eropa Kontinental. Namun, jika dilihat dari perspektif Indonesia, apakah penegakan hukum yang bercorak positivistik itu relevan? Jawabannya bisa ya, bisa yidak. Ya, karena kepastian hukum sangat diperlukan. Tidak, jika positivisme hukum itu tidak memberikan keadilan. Karena sebaik – baiknya hukum, adalah hukum yang memberikan kesejahteraan bagi sebesar – besarnya masyarakat. Salus Populi Suprema Lex Esto. The Welfare of The People Should Be The Supreme Law. Itulah mengapa positivisme hukum perlu diterobos manakala hukum tersebut tidak lagi memihak kepada rakyat. Berkebalikan dengan keadaan di Indonesia, di mana hukum harus tetap ditegakkan walaupun jelas - jelas tidak mencerminkan keadilan. Tentu tidak asing lagi di telinga, sebuah kasus pencurian dua buah kakao yang dilakukan oleh seorang nenek tua renta sekadar untuk mengisi perutnya. Aspek kemanusiaan seharusnya menjadi pertimbangan dalam kasus semacam ini. Naas, para penegak hukum terlanjur kaku dalam memahami hukum, sehingga tetap menerapkan hukum positif dan mengabaikan pertimbangan kemanusiaan. Dalam beberapa kasus, majelis hakim menangis ketika menjatuhi hukuman pada si terdakwa, namun mereka tidak bisa berbuat apa – apa. Hal ini memperlihatkan situasi di mana hukum tidak lagi hadir untuk manusia sebagaimana dikatakan oleh Satjipto Rahardjo. Sebaliknya, manusialah yang ada untuk hukum.
Negara Hukum Pancasila
Kekakuan para penegak hukum di Indonesia dalam memaknai hukum barangkali diakibatkan oleh rendahnya akseptabilitas terhadap konsep Negara Hukum Pancasila. Sebagian besar penegak hukum di Indonesia masih mengamini bahwa Indonesia menganut sistem hukum Eropa Kontinental dan menganggap ide Negara Hukum Pancasila terlalu abstrak dan mengambang untuk dikatakan sebagai sebuah sistem hukum. Terdapat kecenderungan di kalangan praktisi, akademisi, maupun pemerhati hukum untuk memahami sistem hukum secara dikotomis-generalis. Padahal, sebagaimana disebutkan di atas, hampir dapat dipastikan bahwa tidak ada lagi negara yang menerapkan sistem hukum Eropa Kontinental maupun Anglo Saxon sebagaimana bentuk aslinya. Semuanya telah mengalami modernisasi, penyempurnaan, serta perubahan sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang menjadi subjek hukum tersebut. Indonesia terlalu fokus terhadap dua sistem besar hukum yang seolah membelah dunia menjadi dua, sehingga menganggap hanya dua sistem besar hukum itulah yang otentik. Sedangkan sistem hukum lain di luar dua sistem hukum tersebut dianggap tidak otentik dan tidak atau belum layak untuk diklasifikasikan sebagai sistem hukum. Sistem hukum lain dipandang tidak layak untuk disandingkan dengan dua sistem hukum tersebut. Bila ditelisik, memang betul bahwa sistem hukum Eropa Kontinental dan Anglo Saxon tidak layak untuk disandingkan dengan sistem hukum lain di luar dua sistem hukum tersebut. Karena kedua sistem hukum tersebut memang merupakan dikotomi paling umum. Dua sistem hukum tersebut hanya sebagai role model bagi setiap negara untuk menentukan serta mengembangkan sistem hukum apa yang akan diterapkan di negaranya masing – masing. Hal ini kiranya semakin dipahami oleh para praktisi, akademisi, maupun pemerhati hukum di Indonesia agar sistem hukum Pancasila bisa lebih diterima sebagai sebuah sistem hukum. Pembudayaan sistem hukum Pancasila ini sangat dibutuhkan guna melepaskan Indonesia dari belenggu dikotomi negara hukum Civil Law-Common Law yang kerap menghambat berkembangnya pemikiran – pemikiran hukum progresif. Sistem Hukum Pancasila perlu dibudayakan agar sistem hukum Eropa Kontinental yang secara historis dianut oleh Indonesia tidak menjadi alasan untuk membenarkan ketidakadilan hukum dan stagnasi penegakan hukum di Indonesia. Indonesia, secara sistematis, harus lebih berani untuk menegaskan posisinya sebagai negara hukum Pancasila. Penegasan ini dapat dilakukan melalui pendidikan formal hukum dan juga dengan membiasakan penyebutan istilah “Negara Hukum Pancasila”, bukan sekadar menggunakan istilah rechtsstaat dan rule of law secara bergantian. Dengan begitu, Indonesia yang tadinya mengembangkan sistem hukumnya dari sistem hukum Eropa Kontinental, bisa memiliki sistem hukum yang lebih kompleks, yaitu Sistem Hukum Pancasila. Indonesia juga bisa menjadi pusat perkembangan hukum dunia, bahkan menjadi role model bagi negara – negara lain untuk mengembangkan sistem hukum di negaranya.***
Penulis adalah mahasiswa Fakultas Hukum USU dan anggota Komunitas Filsafat KOMIK.











