Seorang Pria Tewas Digorok Usai Minum Tuak

Seorang Pria Tewas Digorok Usai Minum Tuak
Jasad korban (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Batubara - Seorang pria meninggal dunia setelah dikeroyok sejumlah orang di warung tuak yang berada di Desa Pematang Panjang, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Senin (3/2) dini hari WIB.

Informasi diperoleh Analisadaily.com, peristiwa terjadi sekitar pukul 00.30 WIB. Korban diketahui bernama Darwin Sitorus (41) warga Dusun VIII, Desa Kampung Kelapa, Kecamatan Air Putih, cekcok dengan pelaku bernama Markus Situmorang (30) warga Dusun V, Desa Pematang Panjang.

"Saat itu pelaku tidak terima diperlakukan korban yang menyiramkan tuak kepada dirinya," kata Kapolres Batubara, AKBP Ikhwan Lubis.

Sebelum peristiwa tersebut terjadi, antara korban dan pelaku sedang minum tuak bersama. Tanpa diketahui penyebabnya, keduanya bertengkar. Korban menyiramkan tuak kepada pelaku. Warga sempat melerai pertengkaran hingga korban dan pelaku pulang ke rumah masing-masing.

Kemudian pelaku mendatangi korban yang bekerja sebagai pengawas di pertambangan pasir galian C. Pelaku bertanya kepada penjaga malam di penambangan tentang keberadaan korban.

"Tak berapa lama, korban tiba ke penambangan dan bertemu dengan pelaku, sehingga pertengkaran terjadi kembali," terang Ikhwan.

Lalu muncul Gustom Gultom dan 6 pria yang merupakan teman dari pelaku dengan mengendarai sepeda motor. Oleh Markus, teman-temannya diminta untuk memukul korban. Tidak hanya itu, leher korban digorok dengan menggunakan pisau.

Saksi yang merupakan penjaga malam, langsung kabur melihat peristiwa itu dan memberitahu kepada Henny Br Sitohang (istri korban). Mendengar suaminya tewas digorok, Henny langsung menghubungi personel Polsek Indrapura.

"Petugas yang mendapat informasi langsung ke lokasi dan menemukan korban tewas dengan kondisi terlentang berlumuran darah. Saat itu juga petugas membawa jasad korban ke RSUD Batubara untuk dilakukan visum," terang Ikhwan.

Tidak lama berselang, Markus Situmorang menyerahkan diri dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Indrapura. Sedangkan dua orang yang ikut mengeroyok, Guston Gultom dan Jenri Panggabean, ditangkap petugas dari kediaman masing-masing.

"Para tersangka dikenakan pasal 340 Jo 170 KUHP, secara bersama-sama melakukan pengeroyokan dan pembunuhan," Ikhwan menandaskan.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi