Pasca Kerusuhan, 191 Napi Rutan Klas IIB Kabanjahe Dipindahkan

Pasca Kerusuhan, 191 Napi Rutan Klas IIB Kabanjahe Dipindahkan
Kondisi Rutan Kals IIB Kabanjahe pasca kerusuhan (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Pasca kerusuhan di Rutan Kabanjahe Klas IIB Kabupaten Karo, sebanyak 191 Narapidana (Napi) dipindahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sumatera Utara (Sumut), ke lima Rutan dan Lapas.

Humas Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sumut, Josua Ginting mengatakan, bahwa ke-191 napi tersebut dipindahkan ke Lapas Kelas ‎I Medan, 4 orang, Lapas Binjai, 61 orang, Lapas Pemuda, Kabupaten Langkat, 76 orang, Rutan Sidikalang, 34 orang dan Lapas Wanita Medan, 16 orang.

"Tadi malam, 191 Napi kita pindahkan dari Rutan Kabanjahe dengan pengawalan ketat dari TNI dan Polri," katanya, Kamis (13/2).

Josua mengungkapkan, jumlah seluruh penghuni Rutan Kabanjahe berjumlah 410 orang dengan perincian Napi pria sebanyak 188 orang dan wanita berjumlah 16 orang. Sedangkan jumlah tanahan pria sebanyak 192 orang dan tahanan wanita sebanyak 14 orang.

"Jumlah tahanan dan Napi yang sedang disidik Polres Karo dan Polda Sumut sebanyak 20 orang," ungkapnya.

Josua menambahkan, untuk tahanan yang dipindahkan sementara ke Polres Karo dan Polsek sekitar berjumlah 198 orang.

"Sementara satu orang dirawat di RSU Kabanjahe saat ini," tambahnya.

Peristiwa kerusuhan Rutan Kelas II B Kabanjahe terjadi pada Rabu (12/2). Kerusuhan sendiri diduga bermula razia yang dilakukan petugas Rutan yang berujung penolakan dari para Napi.

Oleh petugas sebagian besar Napi kini dipindahkan ke Lapas yang ada di Medan, Humbahas, Sidikalang, dan Binjai. Sementara 142 Napi lainnya masih akan menempati 3 sel tahanan di Rutan kelas II B Kabanjahe karena masih harus menjalani persidangan.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi