Polda Sumut Musnahkan Barang Bukti Narkoba Berbagai Jenis

Polda Sumut Musnahkan Barang Bukti Narkoba Berbagai Jenis
Pemusnahan barang bukti narkoba (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) memusnahkan narkoba berbagai jenis dalam jumlah besar. Pemusnahan dipimpin Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin.

Adapun barang bukti narkoba yang dimusnahkan sabu-sabu seberat 53,91 kg, ganja seberat 323.103 gram, dan pil ekstasi sebanyak 49.847 butir. Pemusnahan dilakukan dengan cara direbus dalam air mendidih serta dibakar.

Kapolda mengatakan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan milik 79 tersangka, yang ditangkap dalam kurun waktu beberapa bulan lalu.

"Dua tersangka dinyatakan meninggal dunia setelah ditembak mati karena berusaha melawan," katanya, Jumat (3/4).

"Dalam pemusnahan ini juga dibarengi dengan pengungkapan sebanyak 58 kasus tindak pidana narkoba," sambungnya.

Martuani menegaskan, pihak kepolisian telah menyelamatkan nyawa generasi muda sebanyak 912.050 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.

"Pemusnahan ini sebagai bentuk tindak tegas Polda Sumut dalam memberantas markoba," tegasnya.

Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman, pidana mati, penjara seumur hidup," tandas Kapolda.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi