Konsumsi Sabu, 3 Pemuda Ditangkap Polisi

Konsumsi Sabu, 3 Pemuda Ditangkap Polisi
Ditangkap polisi karena konsumsi sabu (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Tiga orang pemuda yang sedang berkumpul di Jalan Brigjen Katamso, Gang Perbatasan, Kecamatan Medan Maimun ditangkap Tim PRC Rajawali Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Sumatera Utara (Sumut) karena kedapatan tengah mengonsumsi sabu-sabu.

Ketiga pemuda yang ditangkap polisi itu adalah HAN (21) warga Jalan Cempaka Karang Sari, AP (20) warga Jalan Marindal Pantai Rambong, dan R (20) warga Jalan Titi Kuning Gang Sado.

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu M Ainul Yaqin mengatakan, saat ini ketiga pemuda tersebut telah diserahkan ke pihaknya untuk diproses lebih lanjut. Dari ketiganya juga diamankan barang bukti berupa 2 klip paket sabu dan 1 sepeda motor Jupiter tanpa nomor polisi.

"Saat ini ketiga tersangka sudah diproses di Polsek Medan Kota usai dilaksanakan penyerahan dari team PRC Rajawali Dit Samapta Polda Sumut Regu 2," katanya, Senin (27/4).

Yaqin menjelaskan, ketiga pemuda tersebut ditangkap saat Tim PRC Rajawali sedang melaksankan patroli. Namun, saat tim melakukan penelusuran di sekitaran Jalan Brigjen Katamso, Gang Perbatasan, ketiganya ditemukan sedang berkumpul, sehingga dilakukan pemeriksaan.

Akan tetapi saat didekati, dari salah satu tersangka kedapatan membuang 2 klip sabu. Melihat itu, petugas langsung mengamankan ketiganya.

"2 klip paket sabu itu ditemukan di belakang mereka. Sehingga ketiganya langsung ditangkap petugas," jelas Yaqin.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi