Polres Dairi Tetapkan Tersangka Dugaan Pemerasan Bansos Covid-19

Polres Dairi Tetapkan Tersangka Dugaan Pemerasan Bansos Covid-19
Warga saat mempertanyakan pemotongan bansos Covid-19 (Analisadaily/Sarifuddin Siregar)

Analisadaily.com, Sidikalang - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Dairi, AKBP Leonardo Simatupang, melalui Kasubbag Humas, Iptu Donni Saleh mengatakan, telah menetapkan tersangka dugaan pemerasan bantuan sosial (bansos ) Covid-19 di Desa Buluduri, Kecamatan Lae Parira.

Tersangka berinsial EA merupakan oknum perangkat desa. Donni menyebut, tidak dilakukan penahanan menyusul jaminan dari Kepala Desa, Osaka Sihombing.

“Jumlah tersangka bisa bertambah lantaran penyidik sudah melakukan pendalaman,” kata Donni, Kamis (14/5).

Korban yang juga pelapor, Togu Sinaga menerangkan, setelah dia mengambil bansos di Kantor Pos Parongil, EA mengumpulkan uang bansos yang dimaksud pada Senin (11/5) kemarin.

Malam harinya, terlapor mendatangi rumah lalu memberi Rp 100.000. Togu melontarkan protes, dan mentakan, “Mendingan ke ladang kalau Rp 100.000.”

Sementara Kepala Desa, Osaka menerangkan, pengumpulan dan bagi-bagi uang merupakan hasil kesepakatan antar warga.

“Saya tidak terlibat,” ujarnya.

Warga lainnya, Marice boru Bakkara mengutarakan, rumahnya digedor malam-malam. Dia diberi Rp 100.000, dan diakuinya tidak kebagian dari Kantor Pos.

“Bansos Rp 600.000, kenapa Rp 100.000,” tanya Marice kepada orang yang mengantar uang.

(SSR/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi