Masyarakat Sumut Diimbau Salat Idul Fitri di Rumah

Masyarakat Sumut Diimbau Salat Idul Fitri di Rumah
Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, Muhammad David Saragih (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Muhammad David Saragih mengimbau umat Islam Sumut agar melaksanakan Salat Idul Fitri 1441 Hijriah di rumah bersama keluarga inti.

Hal tersebut disampaikannya setelah melihat update kondisi penyebaran Covid-19 di Provinsi Sumut.

"Melihat angka penularan Covid-19 di Sumut cenderung meningkat. Hal ini dikhawatirkan bisa terus melonjak jika tidak ada upaya pencegahan yang dilakukan," katanya, Jumat (22/5).

Menurut David, pembatasan berkegiatan di tempat atau fasilitas umum, termasuk kegiatan keagamaan yang mengumpulkan massa dan menyebabkan terjadinya kerumunan adalah salah satu cara pencegahan yang efektif.

"Saya mengimbau dan mengingatkan, mari kita patuhi bersama aturan yang telah di tetapkan oleh pemerintah terkait penanganan pencegahan penyebaran pandemi Covid-19 ini," ucapnya.

David juga menyampaikan, terkait pelaksanaan Salat Idul Fitri 1441 Hijriah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan Fatwa Nomor 28 Tahun 2020. Salat Idul Fitri dapat dilakukan secara berjamaah sebagaimana lazimnya.

"Salat ied dapat dilakukan secara berjamaah sebagaimana lazimnya, jika berada di kawasan yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H yang ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan," tambahnya.

"Pelaksanaan Salat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan, tetap jaga jarak, hindari kerumunan dan cegah terjadinya potensi penularan," pungkas David.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi