Tidak Pakai Masker Didenda Rp 100 Ribu

Tidak Pakai Masker Didenda Rp 100 Ribu
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi menyaksikan penandatanganan MoU antara Pemerintah Kota Medan, Binjai, dan Kabupaten Deli Serdang (Mebidang) untuk percepatan penanganan Covid-19, Jumat (14/8). (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyiapkan langkah tegas untuk memaksa masyarakat mengenakan masker di tengah pandemi Covid-19. Bagi warga yang membandel tidak pakai masker terancam denda Rp 100 ribu.

Gubernur Sumatera, Utara Edy Rahmayadi mengatakan, mulai hari ini, Jumat (14/8), akan dilakukan pendisiplinan protokol kesehatan dengan membagikan 5 juta masker kepada masyarakat.

Menyiapkan tempat cuci tangan sebanyak mungkin agar masyarakat rajin mencuci tangan, menjaga jarak. Pendisiplinan ini dilakukan dengan membentuk tim yang Satpol PP dan di backup TNI dan Polri bersama mahasiswa secara humanis.

"Penekanan saya yang terakhir di dalam pendisiplinan rakyat sedang dibicarakan reward dan punishment terhadap rakyat,” kata Edy, Jumat (14/8).

Kata dia, tim menyiapkan mencatat baik diluar dan didalam melakukan pemeriksaan pengecekan apabila rakyat tidak menggunakan masker, ada teguran yang pertama secara lisan.

Hal ini berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Peraturan Wali Kota Daerah dan Peraturan Gubernur.

Jika kedua kalinya warga tersebut masih juga tidak menggunakan masker, akan dibuat laporan tertulis dicatat identitas. Kemudian jika tertangkap lagi ketiga kalinya khusus wilayah MeBiDang akan diberikan denda finansial sebesar 100 ribu.

“Tetapi, ini harus diatur dengan benar setelah denda uang itu dikemanakan, jangan sampai timbul fitnah jangan ambil kesempatan di situasi seperti saat ini," papar Edy.

Denda akan dimasukkan ke rekening di Bank Sumut, dikelola secara transparan dab seluruh masyarakat berhak mengetahui penggunaannya.

Namun, ia belum bisa memastikan alokasi denda itu nantinya. Menurut dia, hal itu dibicarakan kemudian, karena yang lebih penting mencegah penyebaran Covid-19.

"Nanti kita bicarakan, apakah dikembalikan untuk membeli masker atau bantuan-bantuan, kembali kepada kegiatan-kegiatan kesehatan," ujar Edy.

Jika ada yang menolak membayar denda, ia memastikan akan ada tindakan lainnya. "Akan dilakukan tindakan-tindakan lain, ada tipiring, nanti disusun oleh pihak yang berwajib," tegasnya.

Dia menambahkan, ini berlaku kepada seluruh 33 kabupaten dan kota, tetapi ini sebagai pembukaan MoU yang dilakukan oleh Mebidang.

“Kenapa 3 daerah ini, sebab jumlah masyarakat yang terpapar Covid-19 yang terbesar di Sumut berada di Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang dan Kota Binjai," tambah Edy.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi